SATELITNEWS.ID, SERANG – Dengan adanya kebijakan baru Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), yang secara resmi mengeluarkan surat edaran untuk menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang.
Surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022 lalu ini membuat geram ribuan honorer asal Banten.
Mereka selain mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa di pusat Pemprov Banten pada 13 Juni nanti, juga sudah mempersiapkan tujuh orang pengacara untuk mengawal gerakan tersebut.
“Tujuh pengacara sudah kita siapkan. Saya sudah membuat surat kuasa kepada tujuh pengacara yang akan membantu kami dalam hal pengawalan. Dalam arti antisipasi ketika memang terjadi deadlock ataupun apa tidak adanya kesepakatan ya sesuai yang kami harapkan,” kata Ketua Umum Forum Pegawai Non PNS-Non Kategori Provinsi Banten Taufik Hidayat, Seni (6/6/2022).
Ia menilai, terbitnya surat edaran Menpan RB itu tidak dibarengi dengan kesiapan dari pemerintah daerah.
Terutama Pemprov Banten dalam pemetaan pegawai seperti penyelesaian tenaga honorer yang ada.
“Hal itu membuat kami sangat-sangat kecewa ya sangat kecewa dan prihatin terhadap situasi yang saat ini kami alami,” katanya.
Taufik mengaku jumlah tenaga honorer di Provinsi Banten belum diketahui secara pasti. Namun hingga kini pihaknya mencatat ada sebanyak 17.000 anggota dari honorer non PNS dan non kategori.
Ditambah honorer tenaga administrasi di lingkungan Pemprov Banten tercatat pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sebanyak 6.906 honorer.
Padahal, jika Pemprov Banten tidak menabrak aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), didalamnya ada larangan mengangkat tenaga honorer mungkin jumlahnya tenaga honorer tidak bertambah banyak.
“Kan ada pengangkatan guru dari BOS dan juga kan ada sekitar berapa ribu data yang diangkat. Artinya dari situ saja sebenarnya daerah sudah melanggar karena memang secara aturan dalam PP 49 itu per 28 November tidak boleh ada pengangkatan justru yang ada penyelesaian dan pemetaan berkaitan dengan pengangkatan honorer menjadi CPNS atau P3K,” tambahnya.
Taufik mengajak, kepada seluruh honorer dikunjungi Pemrov Banten maupun di Kabupaten Kota untuk turun ke jaman menyuarakan tuntutan pada 13 Juni mendatang.
Terkecuali bagi honorer yang bertugas di bagain pelayanan. “Saya minta dalam hal ini kita merasakan senasib seperjuangan penanggungan agar bisa hadir untuk menyampaikan aspirasi,” ujarnya.
Selian itu, anggota Forum Honorer Kategori Satu (K1) Banten, Endang Suherman meminta kepada Pemerintah Pusat melalui Pemprov Banten agar pegawai K1 Banten yang bekerja sejak awal berdirinya Provinsi Banten menjadi pertimbangan. Agar di angkat menjadi PNS atau P3K tanpa melalui test. Hal itu sesuai dengan amanat PP 48 tahun 2005 sebagaimana telah di ubah sebanyak dua kali. Terakhir dengan PP 56 tahun 2021 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.
“ Kami harap pemerintah menyelesaikan honorer Banten dengan bijak, adil serta berlandaskan prinsip kemanusiaan.” tandasnya.
Endang menerangkan, honorer yang telah dinyatakan memenuhi kriteria sebagimana tertuang dalam SE Mendagri No: 03 Tahun 2012 Tentang Daftar Tenaga Honorer. Yakni, honorer K1, honorer K2. Daftar honorer itu tercatat di BKN. Sementara K1 masih tersisa 367 orang yang bekerja di lingkungan Pemprov Banten.
“Kami kategori satu merupakan honorer yang bekerja di Pemprov Banten sejak Banten berdiri. Sebelumnya ada sebanyak 781. Pada tahun 2014 ada pengangkatan sebanyak 300 dan sisanya sampai sekarang ada 376 yang belum diangkat. Mungkin berkurang ada yang meninggal dan ada yang mengundurkan diri karena tua lama mengabdi,” terangnya.
Endang berencana dengan sejumlah perwakilan honorer K1 akan membicarakan solusi nasibnya kepada Asisten Daerah (Asda) III Deni Hermawan Kemarin siang. Namun batal lantaran Deni ada kegiatan diluar kantor.
“Kang sehubungan tadi beliau harus menghadiri pembukaan Popda di stadion Ciceri, sempat bertemu namun tidak terlalu lama untuk membahasnya,” katanya.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Banten Nana Supiana juga belum bisa memberikan jawaban permasalahan para honorer tersebut. Lantaran saat dihubungi melalui telepon selulernya tidak direspons. (mg1)