SATELITNEWS.ID, SERANG–Besok (Kamis,9/6/2022), Jaksa Fungsional Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Serang, akan menghadirkan tiga orang saksi ke persidangan dari pimpinan sejumlah perusahaan penyedia 1.800 ribu komputer UNBK SMA-SMK Negeri tahun 2018, pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten.
Sebelumnya, mantan Kepala Dindikbud Banten, Engkos Kosasih Samanhudi, didakwa bersama Sekretaris Dindikbud Banten Ardius Prihantono, serta pihak swasta Ucu Supriatna dari PT Cahaya Akbar Mediateknologi (CAM) dan Sahat Manahan Sihombing dari PT Astragraphia Xprins Indonesia (AXI).
Mereka didakwa melakukan korupsi pengadaan proyek senilai Rp 25,3 Miliar, dan diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 8,9 Miliar.
“Besok siang, akan ada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi UNBK Banten. Mereka tiga orang dari perwakilan perusahaan penyedia barang. Mereka para pimpinan,” kata Jaksa Fungsional Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Serang, Mulyana, saat ditemui di kawasan Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (8/6/2022).
Ditanya siapa saja identitas status para saksi dari petinggi sejumlah perusahaan tersebut, Mulyana enggan membeberkannya. “Nanti di kabarkan lagi. Yang jelas, mereka para pimpinan perusahaan, jadwalnya siang sekira pukul 11.00 WIB,” tandasnya.
Ia juga menjelaskan, sebelumnya pengadaan komputer UNBK 2018 tidak memiliki analisis kebutuhan dan tidak tercantum di rencana kebutuhan barang milik Pemprov Banten.
“Jadi isi perangkat komputer ini, tidak terencana. Semacam manipulasi perangkat. Diantaranya, kondisi software microsoft yang terpasang pada laptop, tidak memiliki lisensi resmi,” ujarnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Dindikbud Banten, Tabrani mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum soal kasus UNBK pada instansinya.
“Itu kan kasus 2018. Semuanya kita serahkan ke aparat penegak hukum. Sebagai pelajaran untuk kita semua,” imbuhnya. (mg1)