SATELITNEWS.ID, SERANG–Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang, menangkap MA (26), yang merupakan pengedar sabu di pinggir Jalan Raya di Kampung Ciajeng, Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Dari tersangka warga Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, Tim Opsnal menyita barang bukti 2 paket sabu beserta timbangan elektronik.
“Tersangka MA diamankan oleh Tim Opsnal, yang menyamar sebagai pembeli di pinggir jalan, di Desa Cijeruk, Jumat (10/6/2022) sekitar pukul 11.00 WIB,” kata Kasat Resnarkoba Iptu Michael K Tandayu, Minggu (12/6/2022).
Katanya, penangkapan terhadap pengedar sabu ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat, bahwa tersangka MA yang tinggal di rumah kontrakan dicurigai melakukan bisnis narkoba.
Berbekal informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait, langsung melakukan pendalaman informasi. Dengan berpura-pura sebagai pengguna narkoba, Tim Opsnal kemudian menghubungi tersangka dengan menyamar sebagai pembeli.
Setelah waktu dan tempat ditentukan, Tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi yang ditentukan tersangka. “Setelah melakukan transaksi dan paket sabu diterima, petugas yang menyamar langsung menangkap tersangka,” tambahnya.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 paket sabu lainnya dari saku celana. Petugas juga mengamankan handphone, yang digunakan tersangka MA bertransaksi narkoba.
“Bersama barang bukti, tersangka diamankan ke Mapolres Serang, untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan,” ujarnya lagi.
Dalam pemeriksaan, MA mengaku, baru dua kali belanja sabu dari bandar yang mengaku warga Balaraja, Kabupaten Tangerang. Tersangka terpaksa melakukan bisnis terlarang itu, lantaran untuk memenuhi kebutuhan hidup, karena tidak mempunyai pekerjaan.
Atas perbuatannya, tersangka MA dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (sidik)