SATELITNEWS.ID, SERANG—Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Banten mendapatkan somasi karena dianggap telah menyerobot lahan warga untuk pembangunan alun-alun desa di Kampung Rancaseneng, Desa Rancaseneng, Cikeusik, Kabupaten Pandeglang pada APBD Banten tahun 2021. Somasi dilayangkan ahli waris Rasim bin Madhari, pemilik lahan seluas 6.400 meter persegi, kepada Disperkim Banten sejak tanggal 9 Juni 2022 lalu.
Kuasa hukum ahli waris, Wahyudi mengungkapkan keabsahan pemilik lahan yang digunakan untuk alun-alun desa itu sudah selesai berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang dalam nomor perkara 14/pdt.G/1998/PN.Pdg. Putusan itu menyatakan bahwa para pihak yang bersengketa antara pihak pertama selalu penggugat yakni Rasim bin Madhari dengan tergugat Edi Pendi sepakat mengakhiri dengan damai (dading).
Dalam perjanjian damai itu, tergugat sepakat bahwasanya lahan seluas 6.400 meter persegi merupakan hal milik penggugat yakni Rasim bin Madhari. Sehingga atas hal itu, hak penguasaannya diserahkan kepadanya. Wahyudi mengatakan bukti putusan pengadilan itu berkekuatan hukum tetap.
Oleh karena itu, dirinya mempertanyakan dasar hukum pemprov, terutama Disperkim Banten melakukan pembangunan alun-alun desa tanpa melibatkan pemilik lahan yang sah berdasarkan aturan perundang-undangan.
“Bahkan klien kami juga tidak pernah menjual lahan itu kepada pihak manapun,” katanya, Selasa (14/6).
Wahyudi juga mengaku heran, kepada siapa Ppemprov membeli lahan untuk pembangunan alun-alun seluas tersebut. Atau mungkin jika tidak membeli, kepada siapa pemprov meminta izin. Yang jelas, pemilik yang sah berdasarkan putusan pengadilan sampai sekarang tidak pernah menjual lahan itu.
“Oleh karena itu, kemungkinan besar saya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang terkait dengan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh Pemprov atas dugaan penyerobotan lahan warga untuk pembangunan infrastruktur,”ungkapnya.
Namun sebelum itu, lanjutnya, upaya hukum yang dilakukannya saat ini adalah menyampaikan surat teguran hukum atau somasi dan klarifikasi kepada Kepala Disperkim Banten Rahmat Rogianto.
Ada empat poin yang disampaikan dalam somasinya itu, yakni Kepala Disperkim Banten mempunyai itikad baik menyelesaikan permasalahan kliennya dengan cara legal, formal dan beretika. Kemudian mengganti kerugian materil klien dirinya sebesar Rp2,5 miliar dan mengganti kerugian material sebesar Rp500 juta secara langsung dan tunai.
Sementara itu, Plt Kepala Biro Hukum Banten Hadi dihubungi melalui telpon genggamnya mengatakan, pihaknya sudah menerima surat Somasi dari Disperkim terkait hal tersebut. Pihaknya juga sudah mendisposisikan kepada bagian penelaahan hukum untuk segera melakukan kajian.
“Insya Allah secepatnya. Apalagi Pak Pj Gubernur (Al Muktabar) dan Pak Pj Sekda Banten (M Tranggono) sekarang ini meskipun banyak pekerjaan tapi pola kerjanya sangat cepat, terus dikebut,” katanya.
Proyek pembangunan alun-alun desa di Kampung Rancaseneng, Desa Rancaseneng, Cikeusik, Kabupaten Pandeglang itu menelan dana 6,1 miliar rupiah. Proyek ini dikerjakan CV Mandiri Berlian dengan perusahaan konsultan PT Spectrum Tritama Persada. (rus/bnn/gatot)