SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Belasan remaja anggota geng motor yang hendak melakukan tawuran ditangkap di Kampung Bulak Santri, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Minggu (19/6) dinihari. Meski sempat terlibat kejar-kejaran dengan aparat, mereka akhirnya berhasil ditangkap jajaran Polres Metro Tangerang Kota
Salah satu saksi mata, Pakus Cahyo mengatakan penangkapan itu bermula ketika sekelompok remaja berjanjian dengan lawannya untuk tawuran. Saat sedang menunggu kawanannya, tiba-tiba datang tim Polres Metro Tangerang Kota yang melakukan patroli.
“Jadi belum tawuran mereka. Emang mereka mau tawuran tapi udah keburu ditangkep,” ujarnya.
Kemudian, polisi pun menggeledah para kelompok tersebut. Hasilnya ditemukan beberapa senjata tajam yang diduga akan digunakan untuk tawuran.
“Ada sekitar 12 orang yang diamankan di Polres,” kata dia.
Dia menuturkan sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara kelompok remaja dengan polisi. Remaja yang hendak melarikan diri itu pun akhirnya ditangkap.
“Tetap aja ketangkep sama polisi. Tapi enggak ada korban. Karena belum tawuran,” katanya.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Minggu (19/6) mengungkapkan remaja yang diamankan polisi di Kampung Bulak Santri, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Karang Tengah merupakan angggota geng motor. Mereka hendak tawuran dengan kelompok geng motor lainnya.
“Antar kelompok, antar geng motor,” ujar Kapolres.
Dia mengatakan tawuran tersebut urung terlaksana sebab tim Polres Metro Tangerang Kota langsung mengamankan mereka berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Enggak ada tawuran, sudah janjian namun bisa kita antisipasi terlebih dahulu,” katanya.
Polisi yang ada di lokasi sudah menggeledah kelompok geng motor tersebut. Hasilnya, ditemukan sejumlah senjata tajam berupa 1 corbek, pedang, samurai dan 3 celurit. 11 orang pun diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam tersebut. Polisi juga mengamankan 7 unit motor dari para pelaku.
“11 orang kita amanin, 6 bawa senjata tajam,” katanya.
Kata Zain, 11 orang yang diamankan ada yang masih di bawah umur dan yang paling dewasa berusia 21 tahun. 11 orang tersebut yakni berinisial RH (16), MDA (17), SR (19), AH (17), SRS (18), AW (21), AD (17), OKR (17), SZ (17), AS (17) dan AR (17).
“Mereka udah janjian terdeteksi dari tim polres kemudian dilakukan patroli ternyata benar ditemukan kemudian diamankan,” ungkapnya.
Kata dia, para pelaku ini berasal dari sejumlah wilayah yang berdekatan dengan Karang Tengah. Mereka janjian lewat media sosial dengan kelompok geng motor lainnya untuk tawuran di wilayah perumahan Green Lake City.
“Lewat Medsos (janjiannya). Biasalah pengen ini kan nyari gabungan dari mana-mana itu,” tutur Zain.
Kini mereka telah diamankan untuk dimintai keterangan. Mereka dijerat pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat republik Indonesia nomor 12 Tahun 1951.
Diketahui, gerombolan remaja diamankan jajaran Polres Metro Tangerang Kota saat hendak melakukan tawuran di Kampung Bulak Santri, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang. Peristiwa ini berlangsung dini hari sekitar pukul 03.00 WIB Minggu (19/6). (irfan)