SATELITNEWS.ID, SERANG- Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang dan Unit Reskrim Polsek Tanara, meringkus dua dari lima pelaku pencurian spesialis sarang burung walet yang sudah belasan kali beraksi di wilayah Serang Utara.
Kedua pelaku yaitu Nurma’in (29), warga Desa Linduk, Kecamatan Pontang, Kab.Serang ditangkap di daerah Kampung Kebasiran, Kelurahan Sawah Luhur, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Tersangka Pasni alias Dono (45) warga Desa Ragas Masigit, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang ditangkap di Kampung dan Desa Tengkurak, Kecamatan Tirtayasa. Sedangkan tiga pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui masih dalam pengejaran.
Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria mengatakan dari hasil pemeriksaan diketahui aksi pencurian kawanan spesialis sarang walet terakhir dilakukan pada 24 Mei kemarin, di rumah walet milik Muhaimin (47) di Kampung dan Desa Lempuyang, Kecamatan Tanara.
“Dari gedung walet milik Muhaimin ini, para pelaku menggondol sarang walet sebanyak kurang lebih 8 kg atau setara dengan harga Rp 80 juta,” kata Kapolres, didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza, Senin (20/6/2022).
Kasus pencurian diketahui ketika korban mengetahui kunci pintu rumah walet dalam keadaan rusak. Selain itu, korban menemukan sejumlah peralatan yang ditinggal pelaku, diantaranya 1 buah senter, gergaji besi, batangan besi serta gergaji besi di sekitar rumah walet.
Belum sebulan menerima laporan, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Iwan Rudini berhasil mengetahui identitas satu pelaku yaitu Nurma’in. Tim Resmob dan Unit Reskrim Polsek Tanara berhasil menangkap tersangka di areal tambak ikan di daerah Kebasiran.
“Tersangka Nurma’in tidak melawan saat ditangkap dan mengakui telah melakukan pencurian sarang walet. Dari pengakuan tersangka muncul identitas 4 pelaku lainnya,” kata Yudha Satria.
Tanpa buang waktu, petugas segera bergerak mengejar 4 pelaku lainnya dan berhasil meringkus tersangka Pasni alias Dono di rumah warga di Desa Tengkurak, Kecamatan Tirtayasa.”Usai menangkap Pasni alias Dono, petugas bergerak ke lokasi rumah tiga pelaku lainnya namun tidak berhasil menangkap karena para pelaku tidak berada di rumahnya,” ujarnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Serang. AKP Dedi Mirza menambahkan, saat beraksi Nurma’in bertugas menjebol gembok pintu rumah walet dan mengawasi keadaan sekitar. Sedangkan Pasni alias Dono bersama 3 pelaku yang masih DPO bertugas memungut sarang walet.
“Tugas Nurma’in adalah yang membongkar gembok pintu rumah walet dan mengawasi keadaan sekitar, sementara 4 pelaku lainnya memungut sarang walet,” kata Dedi Mirza.
Kedua tersangka mengakui bersama 3 temannya sudah melakukan 11 kali pencurian sarang walet. Barang hasil jarahan tersebut dijual seharga Rp7 juta perkilo kepada tengkulak yang ditemui di daerah pesisir Tangerang.
“Barang hasil curian tersebut selalu dijual kepada tengkulak di daerah Tangerang seharga Rp7 juta perkilo. Hanya saja kedua tersangka tidak mengetahui lokasi karena yang menjual pelaku lainnya yang masih kita kejar,” ujarnya.
Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (sidik)