SATELITNEWS, TANGERANG—Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang menyebutkan, bahwa perizinan yang digunakan oleh pabrik tiner milik CV. Sinar Surya Kreasindo, yang berada di Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur, tidak sesuai dengan laporan.
“Izin yang digunakan oleh CV. Sinar Surya Kreasindo itu, izinnya pernis. Tetapi fakta di lapangan dia memproduksi tiner,” kata Sandi, Kepala Seksi Wasdal Bidang PPKL Dinas LHK Kabupaten Tangerang, Selasa (21/6).
Lanjut Sandi, apabila dia membuat izinnya sesuai dengan kondisi dan fakta di lapangan, maka dapat dipastikan izin dari OSS tidak akan keluar. Ditambah kata dia, lokasinya berada di bantaran sungai, di mana lahan tersebut milik negara.
“Kalau daftar izinnya itu produksi tiner, lalu lokasinya di bantaran sungai, dapat dipastikan, izinnya tidak akan keluar,” ujar Sandi.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Budi Khomaedi menambahkan, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah yang sesuai dengan regulasi. Kini hanya tinggal menunggu progres dari pihak Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang. “Kita sudah laporkan itu kepada Pol PP. Tinggal menunggu langkah selanjutnya,” tambahnya. (alfian/aditya)