SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Nasib malang dialami oleh perempuan berinsial MA (36) yang beralamat di Tambun Selatan, Cakung Jakarta Timur. Ibu dua anak ini mulanya berupaya mencari teman pria melalui aplikasi Facebook. Korban sudah ditinggal pergi oleh suaminya hampir satu tahun. Dari Facebook, korban berkenalan dengan seorang laki-laki yang mengaku bernama Agus Hermansyah (Indra Wahyu).
Kapolsek Neglasari, Kompol Putra Pratama menjelasakan, setelah korban dan pelaku berkenalan dan berkomunikasi intens selama dua minggu via Facebook, mereka kemudian janjian bertemu di salah satu mall di daerah Garden City Boulevard Cakung, Jakarta Timur, Sabtu tanggal 11 Juni 2022, sekitar jam 10.00 WIB.
Setelah bertemu, sebagai bukti keseriusan untuk menjalani hubungan, pelaku kemudian mengajak korban untuk bertemu orangtua pelaku di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang dengan menggunakan sepeda motor milik korban.
Pelaku memboncengi korban mengggunakan sepeda motor milik korban dari Cakung Jakarta Timur hingga tiba di Jalan Sitanala V, Kecamatan Neglasari. Pelaku berhenti dan menyuruh korban untuk meninggalkan sepeda motor di pinggir jalan berikut dengan tas milik korban, kemudian pelaku mengajak korban berjalan kaki menuju sebuah rumah yang diakuinya sebagai rumah orangtuanya.
Sesampai di rumah yang dituju, pelaku kemudian meminta izin untuk kembali ke posisi sepeda motor dengan alasan untuk mengambil kunci rumah yang ketinggalan di sepeda motor. Setelah ditunggu hampir 30 menit pelaku tidak kembali dan setelah korban mendatangi lokasi sepeda motornya, korban baru menyadari bahwa sepeda motor dan tasnya sudah tidak ada.
Tidak ada warga sekitar yang mengenali pelaku dan rumah yang diakui sebagai rumah orangtuanya, ternyata merupakan rumah milik orang lain yang tidak kenal dan tidak ada hubungan dengan pelaku.
Korban kehilangan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna merah putih, tahun 2017, No Pol B 4301TRX, Dua buah HP dengan kerugian ditaksir Rp 15 juta. Korban tiga hari kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Neglasari pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022.
“Dengan bantuan informasi dari masyarakat, pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2022 sekitar pukul 01.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Neglasari berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di Kotabumi, Pasar Kemis Kabupaten Tangerang.” Jelas Kompol Putra.
Pelaku yang memiliki akun facebook Bernama Agus Hermansyah (Indra Wahyu), setelah ditangkap ternyata Bernama asli Muksin (42), beralamat di Tanah Tinggi Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. “Tersangka MU melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” tutup Kompol Putra. (irfan)