SATELITNEWS.ID, TANGSEL—Tahun 2021 lalu, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan kerjasama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kota Serang. Tidak tanggung-tanggung, uang rakyat yang digelontorkan oleh kota yang mengusung slogan “Cerdas, Modern, Religius dan Inovatif” ini cukup fantastis, yakni Rp21 miliar.
Adanya kerjasama pembuangan sampah dari Kota Tangsel ke Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Cilowong Kota Serang ini pun menimbulkan ragam pertanyaan dan pendapat dari sejumlah pihak yang menilai bahwa Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang yang sudah over krodit atau over load tidak bisa dijadikan alasan utama bagi DLH Tangsel untuk memutuskan harus membuang sampah ke daerah lain.
Keputusan membuang sampah ke daerah lain juga dinilai memalukan karena hanya menimbulkan opini bahwa DLH Tangsel tidak mampu mengelola sampah dari daerahnya sendiri. Padahal kota tersebut sudah berdiri menjadi daerah otonomi sejak belasan tahun silam dan hanya tangani sampah dari tujuh kecamatan.
Keputusan membuang sampah Tangsel ke daerah lain juga terkesan memberi edukasi negatif kepada masyarakat. Di mana, mereka boleh membuang sampah rumah tangga ke lahan milik orang lain.
“Membuang sampah ke daerah lain walaupun dikemas dalam bentuk kerjasama itu tidak bisa dijadikan contoh yang baik, apalagi menghabiskan uang rakyat sampai puluhan miliar rupiah, kalau saya melihatnya justru malu-maluin aja, seolah-olah Tangsel gak bisa ngelola sampah di daerahnya sendiri, katanya kota cerdas, modern, inovatif, tunjukin dong kecerdasan dan inovasi Pemkot dalam hal ini DLH,” kata Mahfud, tokoh pemuda di Kecamatan Setu, yang diamini warga lainnya saat diwawancara awak media, Rabu (22/6/2022) menanggapi jawaban Walikota Tangsel terkait pengeloalaan sampah yang disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Tangsel pada Senin (20/6/2022).
Senada diungkapkan Ketua Fraksi PSI DPRD Kota Tangsel Alex Prabu. Dia memahami jika kondisi TPA Cipeucang saat ini sudah over load. TPA Cipeucang juga dalam waktu dekat akan dikelola dengan system incinerator. Di sisi lain, DLH beralasan bahwa Tangsel tidak memiliki lahan untuk pengelolaan sampah. Sementara dari hulu belum digalakkan.
“Kami sudah sarankan kepada DLH Tangsel supaya Tempat Pengolahan Sampah – Reduce Reuse Recycle (TPS3R) digalakkan, diperbanyak dan diperbaiki, jangan dibiarkan mati, itu pengelolaan awal supaya timbunan sampah tinggal sedikit,” kata Alex kepada SATELIT NEWS, Rabu (22/6/2022).
Dia melihat saat ini TPS3R di Tangsel banyak yang mati dan dibiarkan begitu saja. Bahkan hasil investigasinya, ada temuan oknum menarik retribusi dari TPS3R cukup besar. “Bahkan ada mesin TPS3R yang dibiarkan mati, kami sangat menyayangkan itu, rancangannya ada tapi tidak pernah berkelanjutan, dan hanya dijadikan bahan presentasi saja, itu yang kami sesalkan,” cetus anggota Komisi IV DPRD Tangsel ini.
Dia juga mempertanyakan kemampuan DLH Tangsel dalam mengelola sampah. Pasalnya, Kota Tangsel sudah belasan tahun berdiri menjadi daerah otonomi baru dan seharusnya persoalan sampah sudah selesai. “Sebagai kota modern, kita ga bisa hanya membuang sampah ke tempat akhir, itu gak boleh, jadi peta besarnya bagaimana mengelola sampah dengan baik itu ga ada,” tuturnya.
Sebelumnya, Pemkot Tangsel memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Kota Serang sebesar Rp21.715.356.000. Pemberian uang ini merupakan konsekuensi dari pengiriman sampah dari TPA Cipeucang Kota Tangsel ke TPAS Cilowong Kota Serang.
Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, pada tahun 2021 lalu DLH Kota Tangsel telah mengirim sampah sebanyak 48.400 ton ke Kota Serang. Namun, sejak tahun 2022, Pemkot Serang mengajukan permohonan bantuan keuangan untuk sarana dan prasarana di TPAS Cilowong.
Pemkot Tangsel dan Pemkot Serang kemudian menyepakati kerjasama pengiriman sampah selama 3 tahun ke depan dengan syarat pemberian bantuan keuangan. Dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama ini disepakati Pemkot Tangsel memberikan bantuan keuangan bersifat khusus sebesar Rp21.715.356.000, yang digunakan untuk menunjang sarana dan prasarana di TPAS Cilowong.
Untuk mengurangi volume sampah, terutama sampah plastik, Pemkot Tangsel sudah menyusun Peraturan Walikota (Perwal) untuk mengatur pengurangan sampah plastik, sebagaimana yang diamanatkan Perda No.13 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perda No. 3 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah.
“Jadi aturannya menggunakan kantong belanja ramah lingkungan. Selain itu kami memiliki fasilitas intermediate treatment facilities yaitu fasilitas prngelolaan sampah yang dikelola dan diolah sebelum masuk ke pemrosesan akhir, termasuk pemilahan sampah plastik,” jelasnya saat memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021 pada rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Tangsel, 20 Juni lalu. (jarkasih)