SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Pascapenetapan empat mantan Kades oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang terkait dugaan korupsi kendaraan operasional desa pekan lalu, Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang meminta para Kades untuk berkomunikasi dengan DPMPD. Apabila ada mobil kendaraan operasional desa yang belum memiliki dokumen kendaraan seperti STNK, BPKB, faktur dan plat nomor.
Salah satu Pembina Apdesi Kabupaten Tangerang, Anri Situmeang mengatakan, pihaknya meminta kepada Kades yang pada tahun 2018 telah menganggarkan pembelian mobil operasional desa, namun surat-surat kendaraan seperti STNK, BPKB, faktur, dan plat nomornya belum diterima, maka segera berkomunikasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang. Sehingga dapat segera mendapatkan solusi dari permasalahan tersebut secara bersama-sama.
“Saya sarankan agar para Kades segera berkomunikasi dengan baik kepada DPMPD,” kata Anri Situmeang kepada Satelit News, Rabu (22/6).
Pihaknya yakin, dengan kepimpinan Kepala DPMPD saat ini, maka segala permasalahan akan ada solusi terbaik untuk Kades. Sehingga tidak ada lagi pelanggaran aturan hukum dalam menggunakan Dana Desa. “Kepemimpinan yang saat ini pasti akan ada solusi terbaik untuk para Kades,” ujarnya.
Anri juga mengimbau kepada para kepala desa baru yang akan menganggarkan mobil desa, agar meminta arahan terlebih dahulu kepada DPMPD Kabupaten Tangerang, terkait tata cara yang sudah diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan maupun Paraturan Bupati Tangerang. Tujuannya adalah agar tidak lagi dilakukan melalui pihak ketiga, yang kemudian dianggap melawan hukum.
“Untuk kepala desa yang akan membeli mobil desa, jangan sampai tujuan pembelian mobil operasional desa untuk kemaslahatan masyarakat malah timbul permasalahan, akibat tidak ditempuhnya aturan yang sudah ditetapkan,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang Dadan Gandana mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil perkembangan kasus yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, terkait desa-desa lain yang turut menganggarkan mobil operasional desa pada tahun anggaran 2018 lalu.
“Kita masih mengikuti perkembangan kasus yang secara hukum sedang ditangani Kejari Kabupaten Tangerang, karena yang lainnya pun masih dalam penyelidikan,” kata Dadan.
Lanjut Dadan, pihaknya saat ini tengah fokus terhadap anggaran tahun terbaru, karena ada sebagian desa lain yang menganggarkan mobil operasional desa. Selain itu pihaknya menyampaikan, bahwa Inspektorat Kabupaten Tangerang sudah memanggil Kepala Desa (Kades) yang pada tahun 2018 telah mengalokasikan anggaran untuk pembelian mobil operasional desa.
“Kita sedang fokus yang kedepan aja dulu, dan untuk Kades yang menganggarkan tahun 2018 sudah dipanggil Inspektorat untuk membawa surat-surat kendaraan mobil desa masing-masing,” pungkasnya. (alfian/aditya)