SATELITNEWS.ID, SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, hingga kini masih menunggu pelimpahan berkas tahap satu dari penyidik Polresta Kota Serang, soal proses hukum kasus Nikita Mirzani yang dilaporkan Dito Mahendra dalam dugaan pencemaran nama baik.
Terlebih Kejari sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) bersama surat penetapan tersangka. Penetapan tersangka tertanggal 13 Juni 2022.
“Betul kami masih menunggu pelimpahan berkas tahap satu dari penyidik. Sementara surat pemberitahuan pentetapan tersangka sudah diterima,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang, Rezkinil Jusar, Rabu (22/6/2022).
Menurutnya, Surat penetapan tersangka aritis Nikita Mirzani soal dugaan pencemaran nama baik ini sudah ada di bidang pidana khusus Kejari Serang.
“Suratnya sudah dipegang kasi Pidsus Kejari Serang,” ujarnya
Diketahui, surat penetapan tersangka itu disampaikan Kepala Satreskrim Polresta Serang Kota David Adhi Kusuma kepada Kepala Kejaksaan Negeri Serang tertanggal 13 Juni 2022
.
Surat yang berisi bahwa tim penyidik Polresta Serang Kota telah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka sejak 13 Juni 2022.
Laporan Dito Mahendra pada 16 Mei 2022 itu teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN.
Bahwa Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana. (mg1)