SATELITNEWS.ID, SERANG–Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, hingga Kamis (23/6/2022) sore belum menjadwalkan persidangan perkara gugatan status kepegawaian, PJ Gubernur Banten Al Muktabar, dan PJ Sekretaris Daerah (Sekda) Banten M Trenggono.
Diketahui, dua pucuk pimpinan di Pemprov Banten itu, dilaporkan oleh penggugat Asep Setiadi dari Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Rakyat Untuk Kesejahteraan dan Kemakmuran (LSM-GPRUKK). Laporan itu, teregister pada 21 Juni 2022 dengan Nomor Perkara 41/G/2022/PTUN.SRG.
Lebih rinci, gugatan itu terkait persoalan pengangkatan Pj Sekda M Tranggono, oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar.
Seorang staf pegawai PTUN, membenarkan pihaknya telah menerima laporan gugatan soal Pj Gubernur Banten. Namun, perkara itu belum terjadwalkan soal sidang penyelesaian gugatan tersebut. Lantaran, laporannya baru diterima.
“Laporannya baru diterima, belum ada jadwal sidang,” kata seorang pegawai di PTUN Serang, tanpa menyebutkan identitas dirinya.
Ditanya lebih lanjut soal perkara tersebut, ia enggan berkomentar. Ia malah menyarankan, wartawan untuk menemui Bagian Humas PTUN Serang. Meskipun saat ini, Bagian Humas belum bisa ditemui, lantaran beralasan sedang ada meeting zoom dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ketemu Humas saja. Tapi hari ini, sedang ada meeting zoom, enggak bisa ditemui,” tandasnya.
Sementara, Ketua Umum LSM GPRUKK Asep Setiadi memastikan, gugatan terhadap Pj Gubernur Banten, terkait pengangkatan PJ Sekda Banten telah resmi diterima PTUN Serang.
“Gugatan terkait pengangkatan penjabat Sekda Banten. Telah resmi kami daftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang. Tentunya ini, telah memenuhi syarat administrasi,” tukasnya.
Mereka menilai, banyak pelanggaran-pelanggaran dari peraturan terkait pengangkatan PJ Sekda Banten. “Kami menilai, ada pelanggaran dari ketentuan dan peraturan, terkait pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah,” ujar Asep. (mg1)