SATELITNEWS.ID, SERANG--Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memusnahkan barang bukti narkotika golongan 1 jenis ganja sekitar 2 kilogram, Jumat (24/6) di kantornya. Ganja tersebut disita dari tersangka DA (31) pada Sabtu (7/5) sekitar pukul 15.00 Wib di Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.
Tersangka DA (31) ditangkap saat sedang mengambil paket narkotika yang dikirim melalui jasa pengiriman barang. BNNP kemudian membuka paket dan menemukan narkotika golongan 1 jenis ganja, kemudian tim melakukan pengeledahan di kontrakan milik DA dan menemukan barang bukti berupa timbangan dan kertas yang akan digunakan untuk membungkus ganja.
Pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung dengan cara dibakar. Sebelum dimusnakan, terlebih dahulu dilakukan tes identifiikasi barang bukti narkoba dengan menggunakan metode kuantitatif oleh Biddokkes Polda Banten untuk memeriksa keaslian narkotika.
Saat ditemui Hendri Marpaung menjelaskan bahwa tersangka DA (31) hanya diperintahkan oleh seseorang.
“Saat kita selidiki ternyata DA (31) diperintahkan untuk mengambil paket tersebut oleh RF yang sampai saat ini masih dalam proses pengejaran (DPO),” ucap Hendri.
Pemusnahan barang bukti dihadiri Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Banten Kompol Bambang Supono yang mewakili Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Banten Kombes Pol Suhermanto.
Kompol Bambang Supono mengapresiasi pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti narkotika yang telah dilakukan BNNP Banten.
“Apresiasi yang tinggi atas pengungkapan yang dilakukan oleh BNNP, dapat menjadi motivasi besar bagi kami untuk mengungkap peredaran gelap narkoba di wilayah Banten, sinergi bersama dengan BNNP,” kata Bambang.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga meyakinkan publik bahwa Polda Banten bersama BNNP Banten akan senantiasa gencar melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba.
“Bersama kita perangi narkoba untuk menyelamatkan generasi muda di Banten,” tutup Shinto Silitonga. (gatot)