SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Seorang pengusaha JL melalui kuasa hukumnya Furqanto mengajukan praperadilan terhadap Polres Metro Tangerang Kota ke Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A. Langkah praperadilan yang ditempuh tersangka lantaran Polres Metro Tangerang Kota yang dinilai cacat hukum atas kasus dugaan penggunaan dokumen orang lain.
Praperadilan ini sudah memasuki tiga kali sidang. Sidang pertama berlangsung pada Selasa (21/6/2022) lalu dengan pembacaan surat permohonan namun dari pihak Polres Metro Tangerang Kota tak hadir. Sidang dengan agenda tersebut pun ditunda dan diadakan pada Rabu, (22/06/2022). Lalu, sidang kedua berlangsung pada Kamis, (23/06/2022) dengan agenda jawaban dari termohon. Kemudian, sidang keempat pada Jumat, (24/06/2022) dengan agenda mendengarkan saksi ahli.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Hakim Rustiyono ini dihadiri Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya dan tim kuasa hukum tersangka. sebelum sidang berlangsung pihak pemohon menyerahkan 32 berkas bukti kepada hakim. Saksi ahli yang dihadirkan pada sidang kedua ini yakni Warasman Marbun dosen hukum pidana dari Universitas Krisnadwipayana. Dia mengatakan praperadilan digelar dengan tujuan untuk menguji aspek formil bukan materil.
“Praperadilan hanya menguji aspek formil bukan materil. Misal surat perintah penahanan, apakah dikirimkan ke keluarganya agar tahu keluarganya,” ujarnya. Marbun mengatakan praperadilan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8/ 1981 tanggal 31 Desember 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 77 sampai 88.
Untuk diketahui sidang praperadilan ini bermula saat JL ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penggunaan KTP milik salah seorang warga untuk pembuatan Surat Keterangan Usaha (SKU). JL menilai ada kejanggalan dalam prosesnya maka melalui kuasa hukumnya dia mengajukan praperadilan.
Marbun mengatakan, kasus yang menyadung JL tersebut masuk pada pemalsuan dokumen diatur dalam pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen. “Pendapat saya, tidak penting siapa yang palsukan itu (dokumen), yang penting digunakan dan merugikan,” jelasnya.
Kuasa hukum JL, mengatakan 32 berkas bukti yang diajukan merupakan dokumen pendukung tentang objek yang jadi permasalahan dalam permasalahan SKU. Kemudian juga tentang legalitas pendirian akte perubahannya. “Maksudnya adalah agar dibuka persidangan itu terungkap fakta bahwa perusahaannya pemohon tidak membutuhkan dokumen SKU,” jelasnya.
Menurut dia dengan adanya izin usaha menengah ke atas seperti SIUP, JL tidak membutuhkan SKU. “Karena SIUP dari Menteri BKPM Investasi, levelnya itu bukan perusahaan yang membutuhkan SKU. Kami ungkap fakta kayak gitu,” jelasnya.
Selain itu pihaknya juga meminta komentar terkait dengan adanya formil penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan. Kata hal itu sudah diungkap dan diperiksa dengan pendapat ahli.
“Dan tentang adanya pemberitaan penetapan TSK dari termohon kepada Kejari juga sudah diminta pendapatnya tentang bukti itu dipandang cukup dari pemahaman yang dituliskan dalam dokumen penetapan TSK dipintakan juga pendapatnya ada aslinya dan sudah diperiksa oleh hakim,” jelasnya.
Kata Furqanto menuturkan saksi ahli sempat memaparkan pra peradilan dapat diajukan kalau kalau ada cacat formil. Menurut Furqanto cacat formil yang dimaksud berdasarkan kejanggalan penetapan tersangka JL adalah tidak adanya pemberitahuan kepada pihak keluarga atas penambahan penahanan terhadap kliennya itu. Sidang pra peradilan ini akan berlangsung kembali pada Senin (27/06/2022) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak pemohon.
Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pihaknya akan menghadapi proses praperadilan tersebut. Sebab, pra peradilan merupakan hak setiap orang. “Karena tentu itu hak semua orang dalam menempuh hukum di kegiatan penyidikan yang kami lakukan,” kata Zain. Menurut Zain penahanan dan penetapan JL sebagai tersangka telah melalui proses hukum yang berlaku. Kata dia, kepolisian memiliki cukup bukti yang kuat.
“Kami melakukan penyidikan menetapkan JL sebagai tersangka dan melakukan penangkapan tentu kita sudah mempunyai bukti yang cukup. Dimana JL ini menggunakam NIK orang lain tanpa ijin untuk membuat dokumen yang diperlukan atas kepentingan perusahaannya,” jelas Zain. (irfan)