SATELITNEWS.ID, SERANG–Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, melimpahkan melimpahkan berkas kasus tersangka mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Serang, Sri Budi Prihassto, Kabid Persampahan dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang Toto Mujianto, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Camat Petir Asep Herdiana dan Kepala Desa (Kades) Nagara Padang Toto Efendi, ke Pengadilan Negeri Serang, Senin (27/6/2022).
Perkara dugaan korupsi pengadaan Stasiun Peralihan Antara (SPA) Sampah di Desa Nagara Padang, Kecamatan Petir dengan kerugian negara mencapai Rp1 miliar ini direncanakan sidang pada Pekan ini.
Kelapa Seksi (Kasi) Inteljen Kejari Serang Rezkinil Jusar membenarkan pihaknya melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kemarin telah melimpahkan berkas perkara kasus korupsi pengadaan lahan TPA pada Dinas LH Kabupaten Serang, setelah selesai melakukan penghitungan data.
“Hari ini Pidsus melimpahkan berkas ke PN,” kata Rezkinil kepada Satelit News, Senin (27/6/2022).
Ditanya lebih lanjut rencana persidangan kasus tersebut di PN Serang, ia menyarankan agar menghubungi bagian Pidsus di Kejari Serang. “Ke bagian Pidsus ya,” tandasnya.
Dihubungi melalui telepon selulernya, Jaksa Fungsional Pidsus Kejari Serang, Mulyana mengaku, perkara yang menjerat mantan pucuk pimpinan DLH Kabupaten Serang ini akan segera di sidangkan di PN Serang. Menurutnya, rencana akan dijadwalkan pada pekan ini.
“Iya Minggu ini bang,” kata Mulyana, dalam pesan WhatsAppnya. (mg1)