SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG – Kebijakan Pemerintah Pusat, menerapkan pembelian minyak goreng (Migor) curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dinilai merepotkan warga.
Sebab kondisi saat ini, tak sedikit emak-emak yang tidak mengerti sistem tersebut, bahkan tak semuanya memilki ponsel.
Namun hingga saat ini, informasi yang dihimpun satelitnews.id, di Kabupaten Pandeglang belum melakukan sosialisasi kaitan dengan penggunaan aplikasi tersebut bagi warga dalam membeli migor curah.
Bahkan, Pemerintah Daerah (Pemda) Pandeglang masih nunggu kebijakan Pemerintah Provinsi Banten.
Seorang warga Pandeglang, Sukramah mengaku, belum tahu tentang rencana pembelian minyak goreng curah yang harus menggunakan alat atau aplikasi tersebut.
Kalau pun harus menggunakan aplikasi katanya, sangat repot, karena harus punya ponsel berbasis android.
“Saya belum tahu. Kalaupun harus, ya repot juga saya rasa. Bikin repot aja ini Pemerintah. Apalagi saya kan tidak punya handphone, gimana mau beli minyak kalau harus begitu,” keluh Sukramah, saat di temui di Pasar Badak Pandeglang, Selasa (28/6/2022).
Namun kata dia, jika hanya menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dianggapnya masih mudah dan dapat dilaksanakan oleh masyarakat.
“Kalau hanya pakai KTP sih gak apa-apa, kami masih bisa melaksanakannya. Itu tadi kalau pakai handphone saya gak bisa dan tak punya yang android,” tandasnya.
Sementara, Kepala Bidang Perdagangan dan Pasar pada Dinas Koperasi dan Perdagangan (Dinskoperindag) Pandeglang, Johanes Waluyo mengatakan, terkait penerapan pembelian minyak goreng curah dengan menggunakan aplikasi, secara ketentuan dari Pemerintah Pusat saat ini masih tahap sosialisasi.
Setelah itu, nanti pihkanya menunggu petunjuk dari Provinsi Banten, bagaimana tahapan sosialisasi di daerah dan kapan akan dilakukannya, saat ini masih nunggu.
“Saat ini kami belum melakukan apa-apa. Namun yang jelas, pasti bakal ada sosialisasi kepada masyarakat juga,” ungkap Johanes
Pembelian minyak curah bagi masyarakat dengan menggunakan aplikasi menurutnya, bukan berarti warga yang tidak punya aplikasi tidak bisa membeli Migor curah. Namun ketika tidak punya aplikasi, bisa juga dengan menggunakan NIK KTP.
“Jika kebijakan itu sudah diterapkan, masyarakat tidak perlu khawatir, karena ketika tidak punya aplikasi bisa dengan menggunakan KTP,” jelasnya.
Selain itu tegasnya, ketika kebijakan itu sudah diterapkan di Pandeglang, warga pun tidak bisa sembarangan beli Migor curah di tiap pedagang. Melainkan ada penjual khusus yang melayani hal tersebut.
“Namun, sejauh ini kami belum tahu datanya dimana saja nanti lokasi-lokasinya pedagang minyak curah ditetapkan,” katanya lagi.
Saat ditanya apakah sejuah ini masyarakat di Pandeglang sudah punya kesiapan untuk menggunakan aplikasi tersebut dalam membeli Migor curah. Johanes mengaku, memang secara kesiapan masyarakat Pandeglang belum, karena sosialisasinya juga belum.
Namun, setelah ia turun ke lapangan ke sejumlah agen migor curah, dalam membeli migor mereka tidak menggunakan aplikasi, lantaran menurut mereka pembeliannya itu dibatasi.
“Secara kesiapan memang belum. Soalnya agen saja di Pandeglang belum ada yang menggunakan aplikasi, tapi mereka dapat minyak skalanya banyak,” tambahnya.
Ia pun menjelaskan, dalam aturan penerapan aplikasi dalam membeli migor curah tersebut. Setiap warga dalam satu kali pembelian setiap harinya mendapatkan 10 kilo gram dengan harga Rp 14 perliter atau Rp 15.500 perkilo gram.
“Namun yang jelas, saat ini kami masih nunggu kebijakan Pemprov Banten, dan kami juga belum mendapatkan Surat Edaran (SE) kaitan penerapan kebijakan itu,” tandasnya. (nipal)