SATELITNEWS.ID, SERANG – Pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, Radianto, terdakwa kasus korupsi pungutan liar (pungli) pengurusan sertifikat hak milik (SHM) tanah, divonis 1 tahun 3 bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan Tipikor PN Serang, Kamis (30/6/2022).
Sedangkan, rekannya terdakwa Pahrudin, divonis 1 tahun penjara meskipun keduanya dikenai denda masing-masing Rp 50 juta.
Sidang dipimpin Hakim Atep Sopandi, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subardi, menyatakan terdakwa Radianto terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa Pahrudin.
Ketua Majelis Hakim di Persidangan, Atep Sopandi menilai, terdakwa dinilai terbukti secara sah melanggar Pasal 23 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang, Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 421 KUHP Pidana junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Pidana.
“Menjatuhkan hukuman terhadap Radianto, berupa pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Atep, Kamis (30/6/2022).
Diketahui, putusan hukuman Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Radianto hukuman 1 tahun dan 8 bulan penjara. Sementara terdakwa Pahrudin, dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Sebelum ketok palu putusan, para Jaksa mempertimbangkan beberapa hal dalam memberatkan kedua terdakwa. Diantaranya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta menyalahgunakan wewenang dan kepercayaan.
Namun hakim mempertahankan, sikap terdakwa selain sopan selama persidangan, juga belum pernah dihukum serta mengaku dan menyesali perbuatannya.
Dalam persidangan, terdakwa Pahrudin mengaku, dipaksa menerima titipan tiga buah amplop berisi uang oleh saudara bernama Ojat Sudrajat selaku pemohon yang diberi kuasa oleh Lili selaku pemilik tanah.
Kata dia, Ojat dimandatkan untuk mengurus SHM tanah seluas 17.330 meter persegi milik Lili di Desa Intenjaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.
“Saya dipaksa pak oleh Ojat untuk memberikan amplop ke masih masing-masing pegawai BPN. Yaitu Radianto, Ruki, dan Iman,” kata Pahrudin, dalam persidangan.
Pahrudin mengaku, menerima tiga buah amplop dari Ojat dengan total berisi Rp36 juta kemudian diserahkan kepada tiga pegawai BPN Lebak, yakni Radianto, Ruki, dan Imam.
Sebelumnya, ia menceritakan, terdakwa Pahrudin tertangkap tangan oleh Satgas Mafia Tanah Polda Banten pada hari Jumat 11 November 2021 di Kantor ATR/BPN Lebak. (mg1)