SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Komisi II DPRD Kota Tangerang menyoroti pelaksanaan PPDB khususnya jalur zonasi SMP Negeri di Kota Tangerang tahun 2022 yang dianggap masih bermasalah. Persoalan yang muncul adalah banyaknya calon siswa tidak lolos dalam sistem zonasi.
Hal itu salah satunya disampaikan oleh anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang Andri Septian Permana. Menurut Andri, kebijakan PPDB jalur zonasi sejatinya perlu didukung karena bertujuan untuk mewujudkan akses pendidikan bagi masyarakat serta pemerataan kualitas sekolah. Hal tersebut sesuai dengan upaya pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tujuan bernegara.
Dalam UUD 1945 pasal 31 juga disebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dimana negara wajib membiayainya khususnya jenjang pendidikan dasar dengan amanat alokasi 20 persen anggaran APBN dan APBD.
“Persoalan yang mencuat adalah banyaknya pendaftar dalam jalur zonasi jenjang SMP yang tidak diterima oleh sekolah akibat tidak sesuai dengan penetapan zona lingkungan sekolah,” ujar Andri dalam penjelasan tertulis yang diterima Satelit News.Id, Senin (04/07/2022).
Padahal katanya, jarak antara sekolah dengan alamat peserta didik tidak jauh. Sedangkan calon peserta didik hanya memiliki kesempatan satu kali untuk memilih sekolah yang didaftar. “Konsekuensinya adalah apabila tidak lolos dalam sistem zonasi atau lainnya mendaftar ke sekolah swasta yang seringkali berbiaya lebih mahal dibandingkan sekolah negeri,” ucapnya.
Dia juga menyebut, hasil penelusuran yang bersumber pada juknis PPDB Kota Tangerang tahun 2022 ditemukan kurang lebih terdapat 47 kelurahan dari 104 kelurahan se Kota Tangerang tidak tercantum dalam zona lingkungan sekolah negeri yang ditetapkan sebagai skor penilaian calon siswa, sehingga membuat kebingungan serta ketidakadilan bagi masyarakat yang berdomisili di wilayah tersebut.
“Karena sejak proses pendaftaran calon peserta didik langsung berstatus tidak diterima sementara oleh sistem akibat tidak masuk dalam zona yang ditetapkan. Padahal dalam pedoman PPDB SMP yang dirilis oleh Kemendikbud disebutkan dalam kebijakan pemetaan wilayah wajib semua wilayah administrasi masuk dalam penetapan sesuai jenjang, dan apabila dalam praktiknya masih kekurangan sekolah, maka pemerintah daerah perlu mempertimbangkan pelibatan sekolah swasta dalam PPDB atau memaksimalkan penambahan jumlah kuota penerimaan jalur zonasi dibandingkan jalur lainnya,” ucap Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini.
Dia mengatakan, pemerintah tidak boleh berlindung dalam kebijakan. “Kita apresiasi pemanfaatan teknologi dengan pendaftaran daring, namun jangan sampai pemerintah tidak mampu menjamin masyarakat untuk mengakses pendidikan melalui penyelenggaraan PPDB jalur zonasi ini, pemerintah sepatutnya cermat dalam merumuskan kebijakan dengan memperhatiakan penyebaran satuan pendidikan, kapasitas daya tampung dan jumlah calon peserta didik, agar tidak terjadi diskriminasi pada calon peserta didi di wilayah yang berujung pada gagalnya tujuan mulia pemerataan akses serta kualitas pendidikan di Kota Tangerang.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaludin menyampaikan, pihaknya menjamin PPDB jenjang SD maupun SMP negeri tahun 2022, sudah sesuai dengan prosedur.”Saya jamin tidak ada curang, sudah prosedural semua,” jelasnya beberapa waktu lalu.
Dia juga mengatakan, para kepala sekolah (kepsek) tidak akan melakukan kecurangan lantaran sudah melakukan pakta integritas. “Saya yakin kepsek sudah ada pakta integritas dan tidak ada kecurangan. Saya yakin semua prosedur ditempuh berdasarkan Peraturan Menteri dan juknis yang ada,” imbuhnya.
Pria yang tak lain Ketua PGRI Kota Tangerang ini mengungkapkan, masyarakat seharusnya memahami bahwa lulusan murid SD yang berjumlah 32 ribu siswa, tidak dapat diakomodir seluruhnya di sekolah negeri. Pasalnya jumlah SMP negeri hanya 33 sekolah dengan daya tampung 10.782 siswa.
“Logikanya tidak mungkin (tertampung semua) dan ini kan di Kota Tangerang ada sekolah swasta. SMP swasta ada 166 sekolah. Jadi swasta bisa menampung,” jelasnya. Sebenarnya tidak ada alasan bagi siswa untuk tidak bersekolah meski tidak diterima di sekolah negeri, karena sudah ada program-program yang sangat memudahkan. (made)