SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Kerusakan jalan Juanda yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas memaksa Polres Metro Tangerang Kota turun tangan. Polrestro Tangkot kemarin memanggil Pemkot Tangerang dan PT Angkasa Pura II untuk membahas perbaikan jalan yang menghubungkan Kecamatan Batuceper dan Neglasari Kota Tangerang tersebut.
Pemkot Tangerang hadir dalam pertemuan yang dilakukan di Mapolres Metro Tangerang Kota itu dengan diwakili Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Ruta Ireng Wicaksono. Dia didampingi Kepala Bidang Bina Marga, Muhammad Iksan.
Kepala Unit (Kanit) Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polrestro Tangkot, AKP Bari mengatakan pemanggilan itu merupakan rapat koordinasi untuk mencari titik terang terkait perbaikan jalan tersebut. Untuk diketahui, Jalan Ir Juanda berada di wilayah Kota Tangerang namun tercatat sebagai aset PT Angkasa Pura II. Dinas PUPR Kota Tangerang tidak dapat memperbaiki jalan tersebut karena terkendala oleh kepemilikan aset PT AP II.
“Kapolres (Kombes Pol Zein Dwi Nugroho) memerintahkan kami untuk mengumpulkan stakeholder terkait, terutama pihak PT AP II dan Pemerintah Kota Tangerang yaitu Dinas PUPR dan pihak lainnya untuk mencari solusi,” ujarnya, Selasa (12/7).
Bari mengatakan kerusakan jalan yang menghubungkan Kecamatan Batuceper dan Neglasari ini memang menjadi keluhan masyarakat. Sebab, kerap terjadi kecelakaan yang dialami oleh pengendara yang melintas. Untuk itu, Polrestro Tangerang mendorong upaya perbaikan jalan agar kecelakaan dapat diminimalisasi.
“Intinya kita akan merespon cepat biar kecelakaan itu bisa diminimalisir,”imbuhnya.
Menurut AKP Bari, rencana perbaikan Jalan Juanda itu masih berproses. Nanti kedua belah pihak, PT AP II dan Dinas PUPR Kota akan melakukan perjanjian kerja sama (PKS) sebelum melakukan perbaikan jalan.
Namun di lain sisi, Polrestro Tangerang menginginkan ada langkah-langkah yang dilakukan sebelum perbaikan jalan secara besar-besaran dilakukan. Diantaranya, Polrestro Tangkot akan meminta sejumlah perusahaan yang melewati jalan itu turut mendanai perbaikan jalannya.
“Dari Polres itu tentunya kita akan melakukan langkah-langkah agar sementara jalan itu tertutup dulu. Maksudnya dibetulin atau diuruglah. Jadi nanti kapolsek akan merapatkan lagi ke semua unsur yang terlibat karena menunggu proses pembangunan yang besar itu kan masih lama. Jadi nanti kita tunggu dalam seminggu inilah,” papar Bari.
Kepala Dinas PUPR Ruta Ireng Wicaksono menyatakan Pemkot Tangerang sudah menyiapkan anggaran perbaikan Jalan Juanda sejak tahun 2019 lalu. Pemkot, kata Ruta, juga sudah mengirimkan surat ke berbagai pihak untuk dapat melakukan perbaikan.
“Kan lahan itu punya PT AP II jadi kalau anggaran yang kita siapkan ada di APBD. Pemkot dengan APBD itu enggak bisa serta merta mengeluarkan dana ke lahan yang bukan aset punya kita, kita jelaskan itu,” jelas Ruta.
Saat ini rencana perbaikan jalan Ir Juanda sudah menemui titik terang. Menurut Ruta, PT Angkasa Pura II bersedia melakukan perjanjian kerja sama sehingga Pemkot Tangerang dapat menggelontorkan APBD untuk melaksanakan perbaikan.
Ruta menjelaskan, Pemkot Tangerang dan PT Angkasa Pura II kini sedang menyiapkan memorandum of understanding (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS). Intinya, PT Angkasa Pura II tetap menjadi pemilik aset tersebut namun perbaikan dilakukan Pemkot Tangerang.
“Kita akan perbaiki jalan itu setelah MoU selesai. Intinya aset itu tetap punya AP II. Jadi kita memang bahas ini (MoU) sudah dua bulan terakhir, terus pihak AP 2 sudah siapkan draf. Kalau saya lihat jadwal besok kita mau rapat lagi, artinya kita mau clear-kan di MOU, dalam waktu dekat,” tambahnya.
Ruta menargetkan pelaksanaan perbaikan jalan tersebut dilakukan tahun ini. Sebab, Pemkot Tangerang sendiri telah mengalokasikan anggaran untuk hal tersebut sebesar Rp 16 miliar.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang memberikan 4 opsi terkait perbaikan Jalan Ir Juanda. Opsi pertama yakni pembelian aset AP II yakni Jalan Juanda oleh Pemerintah Kota Tangerang. Sehingga Pemkot memiliki kewenangan untuk melakukan perbaikan jalan tersebut.
Opsi kedua adalah perbaikan jalan dilakukan Pemkot Tangerang dengan sistem hibah. Pemkot harus mengubah keterangan anggaran di APBD dari belanja modal maupun pemeliharaan kepada hibah. Sebab hasil perbaikan akan diserahkan kepada Angkasa Pura II sebagai asetnya.
Opsi ketiga adalah AP II menghibahkan aset jalan tersebut kepada Pemkot Tangerang. Hal ini bisa dilakukan AP II berupa pemindahan aktiva aset namun harus melalui proses persetujuan dari pimpinan yakni Kementrian BUMN. Opsi keempat adalah perbaikan menggunakan dana CSR oleh AP II. (irfan)