SATELITNEWS.ID, TANGERANG–Tiga orang pria ditangkap anggota Reskrim Polsek Kresek. Ketiganya berinisial S (20), M (18) dan NS (18). Mereka diduga membobol dan mencuri barang-barang di toko spare part di Kampung Tonjong, Desa Rancailat, Kecamatan Kresek.
Kapolsek Kresek AKP Osman Sigalingging mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan adanya pelaku pencurian atau pembobolan toko spare part kendaraan di Kampung Tonjong, Desa Rancailat, Kecamatan Kresek, pada Kamis (30/6/2022) lalu.
Osman menjelaskan, toko spare part itu tutup selama hampir 1 bulan karena pemilik toko atau korban sedang sakit. Katanya, pada waktu itu, korban sedang melakukan pengobatan rutin ke Kampung Pala, Kecamatan Sukamulya.
Lanjut Osman, setelah pulang dari berobat, korban kaget melihat rolling door toko sudah dalam keadaan terbuka. Saat memeriksa ke dalam, ternyata sudah banyak spare part kendaraan yang hilang digondol maling.
“Pemilik saat pulang dari berobat melihat rolling door tokonya sudah terbuka,” kata Osman Sigalingging kepada Satelit News, Kamis (14/7).
Lanjut Osman, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Kresek. Tidak menunggu lama, petugas langsung bergerak melakukan olah TKP.
Berbekal keterangan korban serta para saksi, kata Osman, anggota Kepolisian Sektor Kresek langsung bisa melakukan identifikasi para pelaku.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas mendapatkan informasi ada tiga sepeda motor yang bermuatan karung,” katanya.
Setelah informasi dianggap cukup kata Osman, petugas pun langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang sedang berada dirumahnya masing-masing.
“Ketiga tersangka tidak bisa mengelak saat karung dibuka isinya memang spare part motor semua,” ungkap Osman.
Menurut Osman, ketiga tersangka itu berhasil ditangkap hanya selang beberapa jam usai melakukan aksinya. Katanya, total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 25 juta. Untuk barang curiannya seperti oli, rem cakram, ban, rantai, dan bagian-bagian kendaraan. “Kerugian mencapai Rp 25 juta,” tutur Osman.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara karena dijerat dengan pasal 363 KUHP. “Ketiga pelaku yang berinisial S, M, dan NS terancam hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya. (alfian/aditya)