SATELITNEWS.ID, MAUK—Ada-ada saja ulah pria berinisial AA ini. Lelaki berusia 26 tahun warga Desa Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang itu merampas sepeda motor milik pelajar madrasah tsanawiyah (MTs) di Desa Kemiri Kecamatan Kemiri dengan modus gendam atau hipnotis. Namun, tak lama setelah menjalankan aksinya, AA ditangkap Unit Reskrim Polsek Mauk Polresta Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma menjelaskan, AA awalnya menghampiri korban yang sedang mengikuti kegiatan ekstrakurikuler di sekolah. Tersangka meminta tolong untuk diantar ke suatu tempat karena motor adiknya mogok.
Kemudian korban bersama seorang temannya dan juga tersangka berangkat menggunakan motor korban. Sesampainya di TKP, korban dan temannya diturunkan sedangkan tersangka memakai motor korban beralasan membeli minum. Namun tersangka tidak pernah kembali.
Korban pun menceritakan peristiwa itu ke orangtuanya. Setelah itu, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mauk dan atas peristiwa itu, korban mengalami kerugian hingga 12 juta rupiah.
“Tersangka dengan tipu muslihat mempengaruhi korban sehingga korban menyerahkan motornya,” papar Romdhon, Selasa
(19/7).
Petugas yang mendapatkan laporan kemudian melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, pada Rabu (13/7) petugas mengamankan seorang pria yakni tersangka AA di Desa Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Penangkapan itu berdasarkan motor yang digunakan tersangka identik dengan motor korban yang dilaporkan dibawa lari. Setelah dilakukan introgasi, tersangka mengaku bahwa motor itu dirampasnya dari seorang pelajar di Kecamatan Kemiri,” jelas Romdhon.
Kapolres mengatakan tersangka beserta barang bukti dibawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujar Romdhon.
Terakhir, Romdhon mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan waspada atas aksi kejahatan yang menargetkan anak dibawah umur.
“Kepada para orang tua untuk tidak memberikan motor kepada anaknya yang masih dibawah umur karena rawan menjadi sasaran kejahatan,” tutupnya. (gatot)