SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Satreskrim Polres Cilegon menangkap seorang laki-laki AS (36) tersangka pencurian kendaraan bermotor di area parkiran motor PT Ashahimas. AS merupakan warga Kelurahan Balekencana, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang.
“AS melakukan pencurian motor di area parkiran motor di PT Ashahimas di Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon,” kata Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP M Nandar, Sabtu (23/7).
Nandar menjelaskan kejadian pencurian tersebut terjadi pada Senin (04/07) sekira pukul 19.30 Wib. “AS ditangkap pada Selasa (19/07) di rumahnya di Kelurahan Balekencana, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten,” ujarnya.
Selanjutnya, Nandar menjelaskan awalnya AS berangkat dari rumahnya dengan cara ikut bersama temannya dengan tujuan ke tempat AS bekerja di PT Ashahimas. AS sendiri bekerja sampai dengan pukul 16.30 Wib.
Saat sedang berada di area parkiran untuk pulang dan mencari tebengan, pelaku melihat 1 unit motor Honda Scoopy warna Hitam Silver Nopol A – 5110 – SU dengan kunci motor menggantung.
Selanjutnya AS mengambil kunci kendaraan tersebut. Tersangka sempat berpikir untuk menyerahkan kunci tersebut satpam namun akhirnya kendaraan diambil dikarenakan tersangka membutuhkannya untuk keperluan pribadi. Tersangka kemudian menyimpan kendaraan tersebut ke rumahnya selama empat hari.
Selanjutnya kata Nandar pelaku mengubah fisik kendaraan tersebut untuk mengelabui pemilik kendaraan. “Pelaku mengubah warna dashboard depan tepatnya tempat charger yang awalnya warna silver menjadi hitam, batok kilometer yang awalnya warna silver menjadi warna hitam merah, body samping yang awalnya warna hitam silver dirubah menjadi hitam merah dan plat nomor yang awalnya A – 5110 – SU dirubah menjadi A – 6437 – ST dengan tujuan agar tidak diketahui oleh pemiliknya,” ujar Nandar.
Dalam ungkap kasus ini petugas berhasil menyita barang bukti 1 unit motor Honda Scoopy No.Pol A-6437-ST warna hitam Slsilver, hasil rekaman CCTV parkiran motor di PT Ashahimas dan satu pasang Plat No.Pol A-5110-SU.
“Atas kejadian tersebut pelaku terancam hukuman penjara selama 7 tahun lantaran melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan,“ tutup Nandar. (gatot)