SATELITNEWS.ID, SETU—Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel akan memberlakukan tarif baru untuk uji kendaraan bermotor atau KIR. Rencananya perubahan tariff itu ada kenaikan tarif dan akan mulai diberlakukan pada awal Agustus tahun ini.
Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Tangsel, Heris Cahya Kusuma mengatakan kenaikan tarif retribusi tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2021 tentang retribusi daerah dan diperjelas melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 70 tahun 2022.
“Kenaikan tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor ini diatur dalam Peraturan Wali Kota nomor tujuh puluh tahun dua ribu dua puluh dua tentang peninjauan tarif pengujian kendaraan bermotor dan diberlakukan menyeluruh pada pelayanan pengujian kendaraan bermotor sejak satu Agustus mendatang,” katanya kemarin.
Dijelaskannya, penyesuaian tarif KIR yang diwajibkan bagi seluruh angkutan komersial barang dan orang itu, berkisar antara Rp12 ribu hingga 35 ribu rupiah baik untuk kendaraan komersil baru dan pemeriksaan kir berkala. Sebelum terbitnya Perwal baru tersebut, kata Heris, semua tarif retribusi pengujian Kir dihargai sama untuk semua jenis kendaraan.
“Sebelumnya kalau kita uji mobil baru enam puluh ribu sekarang jadi delapan puluh ribu. Jadi intervalnya sampai dua puluh sampai tiga puluh ribu untuk mobil baru. Kalau untuk pengujian berkala kedua, sebelumnya lima puluh tiga ribu jadi enam puluh lima ribu, ada kenaikan dua belaz ribu. Dulu semua jenis kendaraan disamaratakan, sekarang dibedakan sesuai dengan ukuran kendaraan,” jelasnya.
Selain peningkatan PAD Kota Tangsel, dirinya menganggap bahwa tarif retribusi kir yang lama telah tidak relevan. Karena untuk se Provinsi Banten, tarif retribusi Kir di Tangsel, adalah yang termurah.
“Memang sudah tidak relevan, karena sejabodetabek atau se Banten kita paling rendah biaya uji KIR nya, kita sudah survei ke beberapa daerah, kita pastikan pengujian kita paling murah Akhirnya kita naikan, minimal kita samakan dengan daerah sekeliling kita,” ungkapnya.
Sementara Ketua Organisasi Angkutan Daerah (Organda) Kota Tangsel, Mahludin Sica, mengaku tidak keberatan dengan penyesuaian tarif kir tersebut. Sebab, kewajiban kir hanya berlaku per enam bulan sekali.
“Kami mendukung yang terbaik buat pemerintah Kota Tangsel, memang penyesuaian ini sudah berdasarkan hasil survei ke pengusaha angkutan dan tidak ada yang keberatan. Kecuali angkot, memang sampai saat ini dia tidak pernah uji kir, dari mana buat kir, buat makan saja susah,” pungkasnya. (dra/bnn/gatot)