SATELITNEWS.ID, SERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang akan melakukan penghapusan denda pajak terhadap wajib pajak yang menunggak . Hal ini dilakukan agar para wajib pajak tersebut lebih cepat membayar pajaknya.
Kepala Bapenda Kabupaten Serang, Mohamad Ishak Abdul Rouf mengatakan, sampai saat ini baik masyarakat atau pun perusahaan masih ada belum tertib dalam membayar pajak.
Oleh karena itu kata Ishak berbagai upaya terus dilakukan oleh pihaknya agar dapat memotivasi para wajib pajak. Diantaranya seperti memberikan penghargaan, kemudian dengan melakukan penghapusan denda.
“Jadi kita sekarang sedang merancang Peraturan Bupati, mulai 1 Agustus kita akan ada penghapusan denda,” ujarnya, Minggu (31/8).
Ia berharap dengan adanya penghapusan denda pajak ini para wajib bisa lebih cepat untuk membayar pajaknya. Dan proses penghapusan denda pun secara otomatis dilakukan melalui sistem.
“Kalau dulu mereka mengajukan terus ada penghapusan, kalau sekarang mengajukan atau pun tidak mengajukan akan dihapus dendanya melalui sistem,” tuturnya.
Sementara itu, Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah mengatakan jika dilihat dari laporan Bapenda penerimaan pajak sudah ada kenaikan yang cukup signifikan. Menurutnya hal ini tak terlepas dari pendekatan yang dilakukan oleh Bapenda terhadap wajib pajak.
“Kepatuhan (membayar pajak) sudah cukup baik, beberapa pajak yang tadinya cukup kecil ada kenaikan yang signifikan yah,” pungkasnya. (sidik)