SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG – Direktur Narkotika dan Zat Adiktif Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kajaksaan Agung (Kejagung), Darmawel Aswar menilai, perlunya ada tempat rehabilitasi narkoba di Kabupaten Pandeglang.
Kata dia, untuk memutus mata rantai kasus narkoba di Kabupaten Pandeglang perlu dukungan semua unsur. Tak kalah penting ditegaskannya, untuk mencegah kasus narkoba perlu adanya rehabilitasi.
“Penanganan kasus terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika perlu peran semuanya. Salah satunya dengan adanya rehabilitasi di Pandeglang,” kata Darmawel Aswar, saat menjadi pemateri dalam acara seminar pencegahan dan penindakan penyalahgunaan penggunaan Napza di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pandeglang, di Oproom Setda Pandeglang, Rabu (3/8/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang Helena Octavianne menambahkan, balai rehabilitasi Adhyaksa disediakan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dalam penanganan perkara hukum.
Salah satunya penanganan rehabilitasi untuk kasus narkoba. “Balai itu didirikan sebagai bentuk meningkatkan pelayanan hukum kepada warga,” katanya.
Sementara, Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengatakan, Pemda Pandeglang bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Pandeglang terus melakukan pencegahan kasus napza.
“Kami terus berupaya bersama kejaksaan dalam pencegahan kasus narkoba. Apalagi kejaksaan sudah menyediakan balai rehabilitasi Adhyaksa, sehingga balai itu dapat digunakan untuk rehabilitasi kasus narkoba,” katanya.
Pemda Pandeglang katanya, sangat mendukung adanya rehabilitasi bagi pelaku kasus narkoba. Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan sekaligus pemberantasan narkoba di Pandeglang agar generasi muda terselamatkan, dan bebas dari narkoba.
“Kami ingin generasi muda terbebas dari narkoba. Peran masyarakat dan keluarga juga sangat penting untuk pencegahan terhadap narkoba,” katanya. (nipal)