SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto kemarin mengeluarkan surat keputusan merestui rencana wilayah Tangerang Raya untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tiga kepala daerah di Tangerang bersama Gubernur Banten akan membahas penerapan PSBB hari ini (13/4). Rencananya, ada perbedaan PSBB di Jakarta dan Tangerang. Salah satunya adalah masih dibolehkannya industri beroperasi.
Menteri Kesehatan menyetujui PSBB di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan berdasarkan dua kajian. Yakni berdasarkan hasil kajian epidemiologi yang menunjukkan telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid 19 serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal tersebut di Tangerang. Selain itu ada pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, sehingga perlu dilaksanakan PSBB di sebagian wilayah Provinsi Banten guna menekan penyebaran Covid-19.
“Perlu dilaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, guna menekan penyebaran Covid- 19 semakin meluas,” ucap Terawan sebagaimana dikutip dalam surat keputusannya.
Keputusan ini pun berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Terawan juga meminta, Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
“PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada Minggu, 12 April 2020,” pungkasnya.
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah menjelaskan pihaknya tengah mempersiapkan keputusan Menkes terkait PSBB. Seperti pemetaan wilayah check point di perbatasan. Pasalnya, posisi Kota Tangerang yang diapit oleh sejumlah daerah. Di sebelah Timur Kota Tangerang terdapat Jakarta, sebelah barat dan Utara ada Kabupaten Tangerang dan di sebelah Selatan ada Tangerang Selatan.
“Kan ini tentunya harus mengatur daerah perbatasan supaya kita bisa maksimal dalam memutus rantai Covid – 19,” ujar Arief, Minggu (12/4).
Pemkot Tangerang juga tengah menunggu arahan dari Pemerintah Provinsi Banten. Pihaknya juga akan melihat perbandingan dengan PSBB yang diterapkan oleh Pengprov Jakarta.
“Kami masih menunggu komunikasi dari kemenkes tapi kita sejak hari kamis kita sedang mempersiapkan peraturan Walikota untuk implementasi penerapannya,” kata Arief.
Ada sedikit perbedaan dengan DKI Jakarta. Menurut Arief pihaknya akan mengecualikan industri yang ada di Kota Tangerang.
“Jadi teman teman industri kita kasih pengecualian karena mereka harus memproduksi tapi tentunya harus benar benar memerhatikan Physical Distancing dalam bekerja,” kata Arief.
Arief menjelaskan, persiapan PSBB sudah dirancang sejak jauh hari. Mulai dari pembentukan kampung Siaga Corona (Sigacor) di setiap RT di Kota Tangerang dan membuat lumbung pangan yang fungsinya untuk memenuhi kebutuhan warga terdampak Covid-19.
“Jadi jangan sampai ada kebutuhan masyarakat yang kesulitan bahan pokok,”kata Arief.
Pemkot Tangerang juga mengupayakan lokasi rujukan. Mengingat hanya ada 1 Rumah Sakit rujukan Covid-19 di Tangerang Raya yakni RSU Kabupaten Tangerang. Ada 4 lokasi yang disiapkan Pemkot Tangerang diantaranya RSUD Kota Tangerang, Puskesmas Gebang Raya dan Panunggangan Barat.
“Dan Rumah Perlindungan Sosial yang akan kita manfaatkan buat masyarakat PDP tapi dengan gejala ringan,” jelasnya.
Namun, pihak Pemkot Tangerang sendiri hingga kini masih berupaya untuk melakukan dialog dengan Pemkot Tangerang Selatan dan Pemkab Tangerang terkait penerapan PSBB untuk wilayah Tangerang Raya itu. Hal itu diungkapkan Bucue Gartina selaku Kabag Humas dan Protokol Pemkot Tangerang.
“Ya jadi surat secara resmi memang belum kita terima, namun soft copy via online memang sudah di terima oleh kami. Maka besok akan diadakan pertemuan tiga kepala daerah yaitu Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan bersama Provinsi Banten untuk membahas detail penerapan PSBB di Provinsi Banten,” ungkap Buceu.
Ditambahkan Buceu, pihak Pemkot Tangerang sendiri hingga kini masih belum mengetahui detail pelaksanaan penerapan PSBB di wilayah Tangerang Raya. Menyusul restu penerapan PSBB wilayah Tangerang Raya oleh Kemenkes.
“Detail penerapannya kapan kita masih belum tahu. Masih menunggu rapat tiga Kabupaten dan Kota di wilayah Tangerang Raya dahulu. Mungkin jelasnya besok,” pungkasnya.
Bupati Tangerang A Zaki Iskandar mengatakan sudah menerima soft copy SK penerapan PSBB dari Pemerintah Provinsi Banten pada Minggu (12/4).
“Iya, SK sudah kami terima melalui Whattshap pada Minggu (12/4) sore. Dari Pemerintah Provinsi Banten,”kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar kepada Satelit News, Minggu (12/4).
Zaki mengatakan, pihaknya bersama Pemerintah Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan akan melakukan rapat koordinasi dengan Gubernur Banten terkait mulainya penerapan PSBB. Kata Zaki, tahapan-tahapan PSBB baru akan dibahas saat rakor tersebut.
“Besok kita akan rakor dengan Gubernur Banten terkait persiapan PSBB berikut tahapan-tahapannya. Untuk sementara ini dulu tahapannya, ” jelas Bupati.
Menurut Bupati, ketika SK diterima, masih belum bisa diterapkan secara langsung. Pasalnya, butuh disosialisasikan terlebih dahulu agar masyarakat mengetahui terkait PSBB.
“Jabar pun setelah terima SK, baru Rabu atau Kamis pelaksanaannya. Karena butuh tahapan dan terutama sosialisasi kepada masyarakat umum agar paham PSBB pada saat pemberlakuannya, ” ujar Zaki.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, pihaknya menyambut baik penetapan PSBB di Tangsel oleh Menteri Kesehatan RI. Sebagai tindak lanjutnya, Pemkot Tangsel akan segera menyusin Peraturan Walikota (Perwal) untuk pengaturan teknisnya. “Pengaturan teknisnya kira-kira 90 persen samalah dengan DKI,” kata Benyamin kepada Satelit News, via pesan WA, Minggu (12/4). (irfan/alfian/jarkasih/gatot)
Diskusi tentang ini post