SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Wakil Bupati (Wabup) Tangerang Mad Romli menyampaikan Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi Tentang Rencana Pemindahtanganan Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Tangerang, pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang, Rabu (10/8/2022).
Dalam sambutannya, Mad Romli mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menyampaikan tanggapan, pertanyaan dan pernyataan fraksi-fraksi, atas rencana Pemerintah Daerah untuk melakukan pemindahtanganan BMD Kabupaten Tangerang melalui penjualan dan hibah.
“Respon yang bersifat saran dan pendapat ini akan menjadi masukan dalam pembahasan dan pengambilan keputusan, baik Pansus DPRD maupun Pemerintah Daerah,” kata Mad Romli.
Mad Romli kembali menekankan bahwa proses pemindahan BMD, hanya dapat dilakukan apabila kelengkapan administrasi baik teknis, ekonomis dan yuridis telah dipenuhi, sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Permohonan persetujuan pemindahtanganan Barang Milik Daerah oleh DPRD merupakan mekanisme yang harus ditempuh. Sebelum Pemerintah Daerah melakukan proses pemindahtanganan Barang Milik Daerah tersebut, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,” ungkap H. Mad Romli.
Menanggapi pandangan umum fraksi tentang adanya klaim perkara lahan tambak muara di Kecamatan Teluknaga, Mad Romli menjelaskan, bahwa Pemkab telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sehingga proses pemindahtanganannya diusulkan.
“Berdasarkan keputusan pengadilan Nomor: 633/PDT.G/2015 Jo. Nomor: 159/PDT/2017/PT.BTN menyatakan bahwa lahan tersebut sah milik Pemerintah Kabupaten Tangerang,” jelasnya.
Lanjut dia, agenda Rabu ini baru merupakan penyampaian jawaban bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi terkait pemindahtanganan aset. Artinya, belum sampai pada proses aset mana saja yang disetujui dan berapa luasannya.
“Aset itu akan dibahas bersama-sama oleh eksekutif dan DPRD. Nanti semua akan diundang, yang melepasnya, yang dilepasnya, kemudian peruntukannya apa,” jelasnya.
Pemkab Tangerang juga selalu melakukan koordinasi dengan OPD terkait dan para pengembang, dalam rangka menginventarisir dan memverifikasi aset yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang. Serta meminta pendapat hukum (legal opinion) kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Sebelumnya, Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Tangerang mempertanyakan penjelasan urgensi rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dalam pemindahtanganan 11 aset kepada pihak ketiga.
Anggota Komisi I sekaligus Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriadi mengatakan, bahwa alasan dan penjelasan kenapa aset daerah dipindahtangankan kepada pihak ketiga, seharusnya dibahas terlebih dahulu kepada anggota DPRD. Setidaknya, kata dia, setiap anggota DPRD memiliki dokumen kajian-kajian pemindahtanganan ke-11 aset tersebut.
“Saat paripurna itu, tidak ada kajian-kajian kenapa aset dipindahtangankan ke pihak ketiga. Seharusnya, itu disampaikan. Setidaknya setiap anggota DPRD punya dokumen kajiannya,” kata Supriadi kepada Satelit News, Selasa (9/8) .(aditya)