SATELITNEWS.ID SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, terus melakukan pendalaman penyidikan perkara tindak pidana korupsi revitalisasi sentra industri menengah (IKM), berlokasi di Kelurahan Margaluyu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Pengerjaan proyek yang dibiayai melalui Dinas Perdagangan, Industri dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kota Serang, menelan anggaran dengan besaran senilai Rp5,3 miliar pada tahun anggaran (TA) 2020.
Dalam pengerjaan itu, hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Banten, menemukan kerugian negara sebesar Rp567,120,493,04.
Selasa (16/8/2022) sore, M.Us US Usmayanto selaku kuasa hukum tersangka Darussalam pihak ketiga CV.Gelar Putra Mandiri (GPM), pengerjaan proyek IKM Margaluyu itu menyerahkan pengembalian kerugian negara sebesar Rp440 juta ke Kejari Serang.
Dana ini dititipkan ke Bank Mandiri Cabang Serang, atas nama RPL 020 Kejari Serang UTK PDT Perkara dengan Nomo Rekening 1630004606359.
“Hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Banten menemukan kerugian negara sebesar Rp567,120,493,04. Pengambilan kerugian negara yang dititipkan ke Bank Mandiri Cabang Serang atas nama RPL 020 Kejari Serang UTK PDT Perkara Nomo Rekening 1630004606359 sebesar Rp440 juta. Dana itu diserahkan M.Us US Usmayanto selaku kuasa hukum tersangka Darussalam,” kata Kepala Kejari Serang, Fredy D Simanjuntak dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (17/8)2022)
Pengembalian kerugian negara itu, ungkap Fredy, merupakan pengembangan dari kasus penetapan tersangka mantan Kadis Disperindagkop dan UKM Kota Serang Yoyo Wicahyono, dan Darussalam selaku pelaksana proyek, pada (19/5/2022) terkait dugaan korupsi proyek Revitalisasi Sentra IKM Margaluyu.
“Yoyo ditetapkan tersangka dan langsung dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan). Kejari Serang juga menahan Darussalam yang merupakan pihak swasta yang mengerjakan proyek revitalisasi sentra IKM,” ujarnya lagi.
Fredy menjelaskan, kesalahan tersangka Yoyo karena lalai menjalankan tugasnya selaku OPD selaku penanggungjawab pada proyek revitalisasi Sentra IKM.
“Sehingga dia (Yoyo-red) tidak bisa mengendalikan pekerjaan tersebut,” paparnya.
Kepala Seksi (Kasi) Inteljen Kejari Serang, Rezkinil Jusar menerangkan, hasil perhitungan kerugian negara Kejari Serang, dalam proyek senilai Rp5,3 miliar tersebut sebelumnya diprediksi mencapai Rp600 juta.
Diketahui, kata dia, biaya proyek revitalisasi sentra IKM 2020 itu berasal dari dana alokasi khusus (DAK) dengan pagu anggaran Rp5,5 miliar. Proyek itu tendernya dimenangkan oleh CV GPM dengan nilai penawaran Rp5,3 miliar.
Proyek tersebut, ungkap Rezkinil, menggandeng perusahaan Tunas Pratama Konsultan sebagai konsultan pengawas.
“Penyidik telah melakukan pendalaman terkait proyek tersebut. Hasilnya, didapati dugaan penyimpangan berupa mark up dan hasil pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi,” paparnya. (mg1)