SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Malang nasib Bunga (bukan nama sebenarnya). Anak gadis berusia 16 tahun itu diperkosa seorang buruh harian asal Kecamatan Kronjo berinisial R (20).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, tersangka R memang memiliki ketertarikan kepada Bunga (korban). Sehingga pelaku berusaha mencari identitas korban dan mencari tahu nomor handphonenya.
Setelah mendapatkan nomor handphonenya, pelaku merayu korban agar mau diajak main keluar rumah. Pelaku merupakan seorang buruh harian yang bekerja di salah satu perusahaan swasta.
“Tersangka memang memiliki ketertarikan terhadap korban, sampai menggali informasi kepada teman korban yang kemudian tersangka berhasil mendapatkan nomor handphone korban, setelah itu tersangka dengan bujuk rayunya berhasil membawa korban untuk keluar rumahnya,” kata Romdhon kepada Satelit News, Jumat (19/8).
Setelah berhasil merayu korban untuk keluar rumahnya, tersangka kemudian membawa korban ke sebuah tempat. Tepatnya, pelaku membawa korban ke kompleks pertokoan di dekat Pasar Desa, Kecamatan Mekar Baru. Katanya, diketahui bahwa kompleks pertokoan tersebut memang sepi.
Sesampainya di tempat tersebut tersangka lalu merayu korban untuk meminum minuman yang sudah disiapkan tersangka didalam botol bekas air mineral. Menurut Rhomdon, minuman tersebut diduga mengandung alkohol alias minuman keras.
Setelah dirayu, korban pun menuruti permintaan R untuk meminum minuman yang telah disediakan oleh tersangka. Kata Rhomdon, tidak lama setelah minuman yang disediakan pelaku, Bunga merasa lemas dan pusing hingga tak bertenaga. Maka disitulah, R lansung melancarkan aksi bejadnya.
“Setelah korban meminum minuman tersebut tidak lama setelah itu korban merasa pusing dan lemas, lalu korban berbaring dilantai, dan dalam kondisi korban sudah terbaring lemas tersebut, tersangka lalu melakukan pemerkosaan terhadap korban, dengan terlebih dahulu tersangka melepaskan celana korban. Setelah melampiaskan aksi bejatnya tersebut tersangka lalu meninggalkan korban seorang diri,” jelasnya.
Setelah itu korban pun menceritakan kejadian itu ke orang tua dan paman korban yang kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada Kepolisian Sektor Kronjo.
“Setelah menerima laporan tersebut, petugas pun langsung melakukan penyelidikan. Kemudian petugas segera menangkap tersangka dan membawa ke Polsek Kronjo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Katanya, saat saat ini pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian. Rhomdon menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 6 Huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara, subsider Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, ” tegasnya. (alfian)