SATELITNEWS.ID, SERANG—Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan diputuskan akan dimulai Sabtu, (18/4) mendatang. Pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat selama tiga hari sekaligus menyiapkan payung hukum berupa peraturan gubernur, wali kota dan bupati terkait pelaksanaan PSBB.
Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas antara Gubernur dengan tiga kepala daerah di Tangerang. “Kita sepakat hari Rabu, Kamis, dan Jumat sosialisasi. Hari Sabtu pukul 00.00 wib PSBB di Tangerang Raya berlaku,” ungkap Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dalam konferensi pers di Rumah Dinas Gubernur Banten Jl Ahmad Yani 158 Kota Serang, Senin (13/4).
Dikatakan WH, dalam rapat tersebut banyak masukan-masukan dari forum pimpinan daerah di tiga kabupaten/kota di Tangerang tersebut agar pemberlakuan PSBB berjalan efektif. Jangan sampai ketika diberlakukan PSBB masih banyak orang berkerumun dan juga keluar dengan tidak menggunakan masker serta tidak menjaga jarak atau social distancing.
“Nah tadi sempat berkembang ada satu konstruksi dan pembahasan apakah ada sanksi atau tidak. Kita ingin ada kedalaman di dalam Pergub PSBB kali ini yang nanti juga akan diikuti dengan SK bupati/walikota,” ungkapnya.
Pihaknya berharap setelah mematangkan draft pergub tersebut dan kemudian diterbitkan, selanjutnya pada Rabu-Kamis (15-16/4) hingga Jumat (17/4) pergub tersebut sudah bisa disosialisasikan kepada masyarakat, kemudian pada Jumat malam atau malam Sabtu PSBB di Tangerang sudah diberlakukan.
Kemudian terkait industri di daerah tersebut, kata WH, berdasarkan catatan Pemprov Banten dan laporan dari dinas tenaga kerja di Tangerang bahwa sudah ada sekitar 950 industri yang merumahkan dan mem-PHK karyawannya. Ia berharap di tiga daerah tersebut menyampaikan laporan secara detail by name by adress mengenai industri dan karyawan yang di-PHK, untuk membuat formulasi aturan atau kebijakan daerah berkaitan dengan industri tersebut.
“Termasuk kita akan kordinasi dengan Kementerian berkaitan dengan industri-industri yang strategis, Sebab di Tangerang itu ada daerah industri,” imbuhnya.
Sedangkan berkaitan dengan perlindungan sosial dalam PSBB, kata dia, masing-masing daerah sudah mempersiapkan dan meminta daerah agar daerah memvalidasi data untuk memastikan siap yang berhak menerima bantuan atau siapa saja yang benar-benar terdampak dari KLB Covid-19 ini.
“Seberapa besar dari provinsi, kita sementara memang sama dengan Gubernur Jawa Barat. Tapi tadi juga berkembang tidak hanya provinsi, kota/kabupaten, Gubernur Jakarta juga akan membantu Jabodetabek, disamping Kementerian Kesehatan” paparnya.
Terkait warga yang akan mendapatkan bantuan, kata dia, catatan sementara Pemptov Banten saat ini ada sekitar 670 ribu Kepala Keluarga (KK) atau 3,6 juta jiwa dengan anggaran sharing dari Pemprov Banten, kabupaten/kota dan juga kementerian.
“Mekanisme pemberian bantuan bagi warga yang terdampak yakni melalui bank tidak dalam bentuk kebutuhan pokok dengan kemampuan dari Pemprov Banten sementara saat ini masing-masing Rp500 ribu, mengingat untuk provinsi jumlah warganya banyak,” pungkasnya.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyatakan Kota Tangerang sudah menyiapkan Perwal PSBB. Namun perwal tersebut harus disinkronkan dengan peraturan Gubernur Banten.
“Perwal sudah kita finalisasi hari ini dan kita lihat Pergubnya dan menunggu masukan,” ujar Arief, kemarin.
Menurut Arief persiapan Kota Tangerang sudah matang dalam menerapkan PSBB. Rencananya Kota Tangerang juga akan melakukan sosialisasi terkait PSBB ke masyarakat.
Sosialiasi dilakukan di 48 titik di Kota Tangerang. Melibatkan sejumlah unsur gabungan seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kepolisian, TNI. “Kita juga akan melibatkan masyarakat dari mulai tingkat RT,” jelas Arief.
Walikota 2 periode ini menjelaskan sedikit isi draf Perwal Tangerang. Menurut dia penerapannya ada sedikit perbedaan dengan yang di DKI Jakarta.
Di DKI Jakarta, hanya industri strategis yang diperbolehkan beroperasi. Sedangkan di Kota Tangerang tidak demikian. Seluruh industri di Kota Tangerang dibolehkan beroperasi dengan catatan memperhatikan standar operasional selama PSBB. Seperti jara jarak, pakai masker, semprot disinfektan dan sanitasi tangan.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan DKI Jakarta terkait jam operasional kendaraan umum selama PSBB. “Karena di Jakarta itu pukul 6 pagi sampai 2 sore kita mengusulkan pukul 5 pagi sampai 7 sore dengan pertimbangan orang yang mau pulang ke Jakarta pukul 6 pagi dan 7 sore masih ada kendaraan,” ujarnya.
Kemudian terkait dengan sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar PSBB Pemkot Tangerang tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. “Ada sanksinya yang diberlakukan PSBB,” imbuhnya.
Pemkot Tangerang juga telah menyiapkan anggaran sebesar 241 Miliar Rupiah untuk jaring pengaman sosial. Anggaran tersebut akan digunakan sebagai dana bantuan serta kegiatan selama masa PSBB.
“Saat ini data penerima bantuan ada 64 ribu dan masih akan terus bertambah, kita melakukan itu (pendataan) sudah seminggu,” kata Arief.
Pemkot Tangerang juga tengah menyiapkan RSUD Kota Tangerang sebagai rujukan Covid-19. Saat ini ruangan karantina yang terdapat di depan RSUD Kota Tangerang berkapasitas 160 pasien.
“Dan ada 86 dokter spesialis paru dan anak. Kemudian juga RS anissa 16 tempat tidur, Rs mayapada 44 tempat tidur, EMC 26, Awal Bros 26, Arrahman 30 tempat tidur. Total ventilator 50 unit,” pungkasnya.
Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan Pemkot Tangsel perlu melakukan persiapan untuk pemberlakuan PSBB tersebut. Tentu yang utama, kata Airin, melakukan koordinasi dan komunikasi dengan wilayah-wilayah yang berbatasan langsung dengan Tangsel.
“Ada beberapa hal yang perlu dibahas dan didiskusikan, kita terus berkomunikasi dengan wilayah Jawa Barat yakni Depok dan Bogor. Selain itu juga dengan Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan DKI Jakarta,” tutur Airin di Balai Kota Tangsel, Senin (13/4).
Airin menyebutkan, persiapan lainnnya yaitu soal di sarana prasarana kesehatan. “Beberapa hal yang sudah kita lakukan, seperti Rumah Lawan Covid yang Insyaallah pada hari Rabu akan kita operasikan, dan besok saya resmikan,” ucap Airin.
Sementara, untuk penanganan pasien, Pemkot Tangsel pun telah menyiapkan belasan rumah sakit sebagai tempat transit rujukan pasien yang memiliki gejala COVID-19.
“Untuk rumah sakit sudah ada sekitar 17 rumah sakit swasta, RSU Tangsel, dan Puskesmas Pamulang, termasuk RS Centra Medika. Semoga itu bisa jadi alternatif,” paparnya.
Bupati Tangerang A Zaki Iskandar mengatakan sosialisasi PSBB akan dilakukan melalui media online, radio, baliho, media sosial (medsos,) kecamatan, kelurahan dan desa atau gugus tugas jejaring sosial. Zaki juga menginstruksikan seluruh camat untuk segera membuat gugus tugas tingkat RT RW siaga.
“Gugus Tugas tingkat RT RW sedang dibentuk, nantinya mereka menjadi garda terdepan pelaksanaan di wilayahnya masing-masing bersama petugas kepolisian dan TNI,” kata Zaki
Zaki menambahkan Pemkab Tangerang akan memberikan bantuan sosial tunai melalui rekening bank dengan nilai 600 ribu per kepala keluarga selama sebulan. Penerima bantuan sosial tunai adalah warga terdampak di luar PKH.
“Kami juga sudah mempersiapkan anggaran sebanyak 150 miliar untuk 83.333 kepala Keluarga untuk 3 bulan ke depan,”ujar Zaki. (irfan/sidik/jarkasih/alfian/gatot)
Diskusi tentang ini post