SATELITNEWS.ID, SERANG – Pemprov Banten mengaku, belum bisa menghentikan aktivitas kendaraan Over Dimensi (Odol) dan Dump Truk yang masih bebas beroperasi, di jalan tengah kota tanpa pembatasan waktu.
Hal itu salah satunya, dikarenakan Pemprov Banten tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan tindakan eksekusi, mengingat ranah kebijakannya ada di Pemerintah Pusat.
“Itu kewenangan Pemerintah Pusat. Kita sudah bersurat, terkait persoalan itu,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten Tri Murtopo, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Sabtu (27/8/2022).
Tidak hanya bersurat, lanjut Tri, pihaknya juga dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi dengan pusat, untuk menyelesaikan masalah kendaraan Odol dan dump truk ini.
“Ya, minggu depan kita akan koordinasikan itu,” tandasnya.
Diungkapkan Tri, terhadap kendaraan Odol itu pihaknya sudah sering melakukan tindakan, atas koordinasi yang dilakukan dengan pusat.
Namun nyatanya, memang tidak bisa selesai dengan sekali dua kali tindakan. “Itu harus terus menerus, biar ada efek jera,” ucapnya.
Hal yang sama, juga pernah dilakukan dengan menangguhkan izin KIR-nya. Namun lagi-lagi, ketika larangan itu diberlakukan, mereka pindah ke pusat dan di sana mereka bisa mendapatkan itu.
“Kemudian terkait dump truk itu, kami akan berkoordinasi dengan kepolisian,” ujarnya.
Menurut Tri, dirinya berharap persoalan dump truk yang mengangkut tanah itu, bisa diselesaikan dari hulunya.
Sebab jika hanya Pemprov yang melakukan tindakan, maka bisa dipastikan tidak akan efektif.
“Itu harus dari kwaring nya atau tempat pengambilan tanah,” imbuhnya. (mg2)