SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Pemerintah Kota Tangerang saat ini sedang menyiapkan data-data tenaga non aparatur sipil negara (ASN) guna menindaklanjuti rencana penghapusan honorer mulai 28 November 2023 mendatang. Hal ini mengingat tenggat waktu penyerahan data tenaga non ASN kepada pemerintah pusat adalah pada 30 September 2022. Bila hingga masa batas itu dilewati, maka pemda atau instansi dianggap tak memiliki tenaga non ASN.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Herman Suwarman mengungkapkan, data-data kepegawaian non ASN tersebut kini tengah diverifikasi sebelum diserahkan ke pemerintah pusat. “Jumlah tenaga non ASN di Kota Tangerang total berkisar 11 ribu lebih. Data-datanya juga sudah kita kumpulkan,” ujar Herman kepada Satelit News.Id, usai mengikuti apel pagi, Senin (29/08/2022) di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.
Lebih jauh, mantan Kepala Dinas Perindag ini mengungkapkan, dari jumlah tersebut, sebenarnya sebagian dari mereka sudah diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Kemarin sudah terjadi beberapa kali pengangkatan termasuk guru. Jadi sisanya yang belum ini akan kita ajukan ke pusat, sesuai ketentuan yang diajukan BKN (Badang Kepegawaian Nasional),” jelasnya. Herman menyebutkan, ada kriteria dan ketentuan yang harus dipenuhi para tenaga non ASN itu untuk bisa diangkat PPPK sesuai peraturan pemerintah. Untuk itu dipastikan tidak semua bakal tertampung.
Disinggung mengenai kemampuan APBD Kota Tangerang untuk membiayai tenaga PPPK, Herman menyebutkan tak sanggup. Karena itu, ujarnya bukan cuma Pemkot Tangerang, hampir semua pemerintah daerah juga mengajukan ke pusat agar pembiayaan PPPK melalui APBN. “Kalau daerah saya kira tak akan mampu, sebab jumlahnya cukup besar. Karena kan juga harus diperhatikan TPP (Tunjangan Penghasilan Pegawai) yang nilainya 80 persen dari gaji pokok,” ucapnya.
Karena itu Herman tak menyangkal bahwa bila pembiayaan PPPK sepenuhnya dibebankan kepada daerah, hanya akan memperberat APBD. Karena itu ujarnya, rata-rata pemda mengajukan bantuan agar ada intervensi APBN. “Dan kita hanya menyampaikan data terlebih dahulu. Untuk formasinya pengangkatan pusat yang menentukan,” jelasnya.
Ditanya skenario yang dipersiapkan Pemkot Tangerang bila ternyata nantinya tak ada bantuan pembiayaan PPPK dari pusat, mantan Camat Karang Tengah ini menyebutkan bahwa pihaknya telah menyampaikan ketidakmampuan Pemkot Tangerang untuk menanggung seluruh biaya PPPK. “Jadi solusinya tetap minta dari APBN,” pungkasnya. (made)