RENCANA penertiban Pasar Cimol di Kabupaten Serang sekaligus relokasi pedagang ditolak. Para pedagang menolak pembongkaran lapak pedagang oleh Satpol PP. Penolakan itu disampaikan melalui unjuk rasa pada Senin, 29 Agustus 2022. Pedagang berdalih lapaknya tak mengganggu lalu lintas di jalan. Mereka mengaku punya izin berjualan dari pemerintah desa dan kecamatan pada Tahun 2015. Rombongan pedagang ditemui Asisten Daerah I Pemkab Serang Nanang Supriatna. Perdebatan sempat terjadi saat audiensi. Pemkab Serang berdalih prosedur penertiban telah ditempuh.
Selengkapnya baca: https://www.satelitnews.com/75611/menolak-dibongkar-pedagang-pasar-cimol-kabupaten-serang-kepung-pemkab/