SATELITNEWS.ID, LEBAK— Puluhan emak-emak yang mengatasnamakan warga Desa Citorek Timur, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Senin (05/09/2022) mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Kedatangan mereka adalah meminta agar pilkades di wilayahnya tetap digelar bersamaan dengan pemdes lainnya yang dijadwalkan diadakan pada bulan November 2022 mendatang.
Kedatangan emak-emak aksi buntut kekecawaan mereka terhadap pemerintah yang melakukan penundaan pilkades Citorek Timur, beberapa hari lalu. Harusnya, kata emak-emak pemerintah bersikap tegas terhadap aturan pesta demokrasi tersebut, bukan sebaliknya menunda pilkades yang dijadwalkan digelar pada November 2022 mendatang.
“Sesuai undang – undang yang berlaku, kita harapkan pilkades Citorek Timur tetap digelar, apapun itu alasannya,” kata Saumi Nuristiawati warga Desa Citorek Timur, saat mendatangi kantor DPDR Lebak. Peraturan daerah (perda) adat dan pembentukan panitia pemilihan (panlih) menjadi sebab utama ditundanya pilkades Citorek Timur, menurut Saumi bukan alasan yang tepat. Sebab, Perda Adat masih jauh. “Perda adat belum ada, terus apa dasarnya. Kita ingin punya bapak atau ibu di tingkat desa, maka pilkades tetap harus digelar,” imbuhnya.
Massa yang tergabung dalam Masyarakat Citorek Timur, langsung disambut Ketua DPRD Lebak, Agil Zulfikar, Wakil Ketua I Ucuy Masyuri, Wakil II Junaedi Ibnu Jarta dan anggota DPRD Lebak lainnya di ruang rapat. Di hadapan massa, Wakil Ketua Ucuy mengatakan, penundaan sementara sampai batas waktu yang belum ditentukan dan masih menunggu hasil keputusan warga setempat terkait penundaan tersebut, berdasarkan hasil kesepakatan bersama Forkopinda Lebak.
“Ditundanya Pilkades Citorek Timur itu karena pemdes setempat belum membentuk panlih. Jadi diputuskan dalam rapat tersebut (Forkompinda) bahwa Pilkades Citorek Timur ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan,” kata Ucuy. “Penundaan itu bukan karena ada persoalan lain, tapi karena belum terbentuknya panlih saja,” sambung Ucuy.
“Kami (DPRD) normatif sesaui aturan yang berlaku, kami tidak menahan dan kami tidak mendorong. Kami serahkan kepada instansi terkait. Karena kami bukan teknis di lapangan,” kata Ketua DPRD Lebak Agil. “Tidak ada unsur persoalan lain, di antaranya keributan atau lainnya. Ditunda karena tadi itu belum terbentuknya panlih,” timpalnya.(mulyana)