SATELITNEWS.ID, SERANG – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, memastikan mulai Januari tahun 2023 sebanyak 1.682 PPPK akan mulai mendapat gaji. Total anggaran yang akan disediakan Rp100 Miliar.
Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Surtaman mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang pada tahun 2022 ini tidak memiliki anggaran untuk membayar gaji PPPK. Sedangkan kebutuhan anggaran untuk gaji tersebut totalnya mencapai Rp100 miliar.
Kata Surtaman para PPPK sejauh ini cukup memaklumi dengan kondisi keuangan daerah, dan menyatakan siap di tahun 2022 ini untuk tidak digaji.
“Dari 1.682 PPPK sudah ada sebanyak 536 orang sudah dibagikan SKnya, sisanya seribu seratus sekian, tapi mereka sudahsiap menerima SK tanpa digaji di tahun ini, september ini kita tindaklanjuti,” ujarnya.
Surtaman menuturkan, selama mereka belum menerima gaji dari Pemkab Serang sebagai PPPK, hingga sekarang mereka masih menerima honor dari tempat asalnya bekerja sebagai honorer. Meskipun mereka ada yang sudah menerima SK.
Namun Surtaman memastikan mulai 2023 mereka akan menerima gaji sebagai PPPK. Gaji tersebut hanya dibayarkan hanya untuk mulai Januari 2023.
“Yang 1.682 orang itu dipastikan tahun 2023 dibayar gajinya, starnya 1 Januari,” ujarnya.
Surtaman pun menyampaikan selama periode 2022 – 2023 ini pihaknya tidak akan melaksanakan rekrutmen, baik PPPK atau pun CPNS. Karena masih fokus untuk menyelesaikan gaji PPPK yang lolos seleksi sebelumnya. (sidik)