SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, kembali berkomitmen akan membongkar kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) jilid 2, di salah satu bank plat merah atau BUMN (Badan Usaha Milik Negara).
Bahkan kasus dugaan korupsi jilid 2 itu, kerugiannya diyakini lebih besar yakni mencapai hampir Rp10 Miliar, dibandingkan dengan kasus jilid 1 di BRI Kantor Cabang (KC) Pandeglang, yang hanya mencapai Rp1,4 Miliar.
Kasus ini tambahnya, berbeda dengan kasus jilid 1. Hanya saja pihak Kejari Pandeglang, belum bisa mengungkapkan nama Bank Plat Merah yang sedang ditangani tersebut.
Namun lokasi Bank yang dimaksud itu, ada di wilayah Pandeglang Selatan.
Kepala Kejari (Kajari) Pandeglang, Helena Octavianne menyatakan, pihaknya kembali melakukan pembongkaran terhadap kasus dugaan korupsi di Bank Plat Merah yang ada di Pandeglang Selatan.
“Mohon maaf, saya tak bisa menyebutkan Bank apanya, dan pasti ada di Pandeglang Selatan,” kata Helena, saat silaturahmi ke Sekretariat Pokja Wartawan (Porwan) Pandeglang, Kamis (8/9/2022).
Adapun modus dalam kasus dugaan korupsi jilid 2 ini ungkapnya, ada dugaan tindakan top up tanpa sepengetahuan nasabah atau korban. Akibat adanya tindakan itu, nasabah harus membayar lebih dari biasanya.
Jadi jelasnya, ada nasabah pinjam akan tetapi top up-nya tidak melalui persetujuan mereka (korban) dan tiba-tiba harus bayar lebih dari pinjamannya.
“Ya itu tadi ada orang yang pinjam uang tiba-tiba ada yang top up, padahal dia tidak merasa. Ko bisa saya pinjam kredit misalnya, 400 juta tiba-tiba jadi 600 juta. Akibatnya, dia (korban) harus bayar jadi 3-4 juta/bulan, padahal dia nggak meminjam uangnya juga nggak dapet,” terangnya.
Akibat kelakuan oknum di Bank Plat Merah itu, pihak Kejari Pandeglang telah menemukan kerugian yang dialami para korban atau kerugian negara hingga mencapai sekitra Rp10 Miliar.
“Kalau jilid 2 ini, InsyaAllah mencapai Rp10 Miliar. Tapi itu menurut perhitungan kita ya, belum tahu kalau BPKP yang turun ceritanya lain,” tandasnya.
“Karena kan, kadang-kadang kita sebagai aparat penegak hukum yang punya kewenangan untuk pembuktian, kita bilangnya sekian tapi ternyata perhitungannya berbeda. Tapi pasti diatas Rp5 Miliar,” tambahnya lagi.
Selain ingin membongkar tindak pidana korupsinya tegas dia, pihaknya juga menginginkan dapat menyelamatkan uang masyarakat (nasabah), yang menjadi korban.
“Yang jilid 2 kami upayakan bisa masuk ke tindak pidana korupsi, dan juga perdata tata usaha negara. Karena ada korban-korban yang merasa dirugikan, yang mesti kita selamatkan,” harapnya.
Kasus jilid 2 itu ujarnya lagi, modusnya berbeda dengan modus kasus jilid 1 di Bank BRI KC Pandeglang.
“Kami rasa hal yang berbeda (dengan kasus jilid 1), dan kita juga merasa ini ko harusnya lima C-nya berjalan ya, kalau di Bank kan kalau pinjam uang ada lima C, nah ini nggak jalan,” jelasnya.
Bahkan diungkapkannya lagi, korbannya ada juga dari unsur instansi Pemerintah. Akan tetapi sifatnya perorangan bukan instansinya yang menjadi korban.
“Yang pasti korbannya dari perorangan bukan instansi Pemerintahan,” pungkasnya.
Dipastikan wanita berkaca mata ini, bahwa dalam kasus dugaan korupsi jilid 2 itu ada keterlibatan oknum Bank Plat Merah. “Yang pasti ada oknum Bank plat merah yang ikut serta,” tandasnya.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Pandeglang, Wildan Hafit menambahkan, bahwa saat ini pihaknya sedang berjalan melakukan pemeriksaan.
“Pada saat ini kami sudah memulai full data full baket untuk setiap harinya lima orang (yang diperiksa). Sesuai instruksi dari Ibu Kejari, kami kerja cepat,” imbuhnya. (nipal)