SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG – Pria 45 tahun berinisial Y, warga Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang, tega menghamili kekasihnya yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).
Akibat perbuatannya, akhirnya pria itu digelandang ke Mapolres Pandeglang oleh unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang. Karena pihak keluarga, melaporkan perbuatan pencabulan yang dilakukan Y tersebut.
Korban sebut saja Bunga (nama samaran) yang berumur 17 tahun, berhasil digagahi oleh pelaku, karena pelaku yang sudah memacarinya selama 2 tahun, berjanji bakal menikahi korban.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Mauludi mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya yang berada di Kecamatan Cikedal. Penangkapan itu dilakukan, setelah pihaknya mendapatkan laporan dari keluarga korban.
“Ya benar, usai dapat laporan dari keluarga korban, kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku diamankan pada Kamis (8/9/2022) lalu tanpa perlawanan,” kata Fajar, Senin (12/9/2022).
Diungkapkan Fajar, bahwa pelaku dan pacarnya yang masih berumur 17 tahun itu sudah menjalin hubungan selama 2 tahun terakhir.
“Modusnya, pelaku menjanjikan akan menikahi korban hingga korban rela melakukan hubungan suami istri dengannya. Keduanya pacaran sudah 2 tahun,” katanya.
Kasus tersebut terungkap jelasnya, bermula dari adanya laporan guru sekolah korban yang berkunjung kerumahnya dan menyampaikan pada keluarganya bahwa bunga tengah hamil.
“Setelah didesak, akhirnya korban mengaku bahwa yang menghamili bunga merupakan pacarnya yang berinisial Y,” tandasnya.
Akibat perbuatan pelaku, keluarga korban langsung melaporkannya ke pihak Polres Pandeglang. “Keluarga korban yang tidak terima akhirnya melaporkan pelaku pada kepolisian. Perbuatannya itu dilakukan di rumah korban saat keadaan sedang sepi,” jelasnya.
Dikatakannya lagi, bahwa pelaku dan beberapa barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pandeglang guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Ya, saat ini korban juga sudah mendapatkan pendampingan dari petugas UPTD PPA Kabupaten Pandeglang,” pungkasnya.
Atas perbuatan pelaku tegas Fajar, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (2) Juncto pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Sesuai aturan itu, tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 300 juta,” tandasnya. (nipal)