SATELITNEWS.ID, TANGERANG—DPRD Kota Tangerang mendorong Pemkot Tangerang melakukan perubahan regulasi dalam program beasiswa pendidikan sarjana bagi masyarakat miskin di Kota Tangerang. Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi II DPRD, Saeroji.
Menurut Saeroji, beasiswa pendidikan sarjana bagi masyarakat miskin seharusnya dilaksanakan pada APBD murni, namun akhirnya ditarik ke APBD-Perubahan. Salah satu kendalanya adalah karena regulasi yang mengaturnya.
Dalam Perwal diatur persyaratan penerima adalah mahasiswa yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi terakreditasi B, sementara banyak mahasiswa yang kurang mampu kuliah di kampus lebih terjangkau secara ekonomi yang identik dengan kampus terakreditasi C.
“Makanya dari awal saya minta diubah, saya sudah sampaikan juga ke sekda agar diubah itu perwalnya tipenya, jangan tipe B tetapi tipe C sehingga pemberian program akan tepat sasaran ke masyarakat yang membutuhkan,” ungkapnya, Kamis (15/09/2022) di Gedung DPRD Kota Tangerang.
Wakil rakyat dari Fraksi PKS ini mengungkapkan, perkembangan terakhir rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diketahui bahwa perwal yang mengatur program tersebut masih disusun rancang (suncang). Pihaknya akan mengawal hingga finalisasi APBD perubahan 2022. “Maka itu kita dorong kalau memang direalisasikan di APBD Perubahan maka perwalnya harus diubah,” kata dia.
Dikatakannya, perubahan grade perguruan tinggi penerima beasiswa dari B ke C akan mendorong terserapnya program tersebut sesuai dengan yang dianggarkan. Tahun lalu dari anggaran 600 lebih mahasiswa terealisasi 270 peserta.
“Persyaratan mahasiswa akan mendapatkan beasiswa diatur dalam perwal universitas akreditasi tipe B, kalau tipe B secara ekonomi adalah masyarakat mampu, kita kan mau berikan beasiswa ke yang enggak mampu bukan yang pintar ya jadi harus diturunkan grade nya dari B ke C,” ujar dia.
Kedua masih terkait regulasi bahwa Perda Pendidikan Nomor 3 / 2001 mengamanahkan bahwa beasiswa pendidikan kewenangannya berada di Dinas Pendidikan bukan di Dinas Sosial seperti yang telah berjalan saat ini. “Sudah dari awal diingatkan, ini benar enggak, cocok apa enggak, kok pendidikan masuk di sosial jangan dikemudian hari menjadi masalah, tolong dibereskan. Perdanya sudah ada harus ditukar sesuai dengan amanat perda,” kata dia.
Kemudian lanjut Saeroji, dalam menjalankan program beasiswa pendidikan sarjana bagi masyarakat kurang mampu Pemkot Tangerang harus benar-benar menjemput bola. “Jangan ditunggu aja, harus terjun ke masyarakat mana sih mahasiswa yang benar layak menerima agar target pengentasan pendidikan naik, targetnya indikatornya 1 rumah ada 1 Sarjana,” kata dia. (made)