SATELITNEWS.ID, JAKARTA—RUU tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akhirnya secara resmi disahkan menjadi Undang-undang (UU) oleh DPR RI. Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna kelima Masa Persidangan I tahun sidang 2022-2023, Selasa (20/09/2022).
Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus memimpin rapat paripurna yang mengesahkan RUU PDP tersebut. Dalam kesempatan ini, Lodewijk menanyakan kepada setiap fraksi di DPR apakah setuju untuk mengesahkan RUU PDP menjadi UU.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” kata Lodewijk dalam rapat paripurna.“Setuju,” jawab para anggota dewan diiringi ketokan palu tanda persetujuan.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengharapkan, beleid baru tersebut menjadi payung hukum bagi warga negara dalam perlindungan data pribadi. Terlebih belakangan ini, ramai isu kebocoran data. “RUU tentang PDP benar-benar jadi landasan hukum yang kuat dan memastikan bahwa negara menjamin dan memastikan perlindungan data pribadi warganya,” ungkap Abdul Kharis.
Rapat paripurna ini juga dihadiri Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Dia menyampaikan terima kasih kepada DPR, khususnya Komisi I yang telah membahas RUU PDP sampai menjadi UU. “Dalam kesempatan yang baik ini, perkenankan kami mewakili presiden Republik Indonesia untukmenyampaikan terima kasih besar-besarnya atas keputusan yang baru saja dilakukan dalam pengesahan UU PDP,” pungkas Johnny. (jpc)