SATELITNEWS.COM—Penggunaan gas air mata dituding sebagai menjadi salah satu penyebab banyaknya penonton yang meninggal dunia dalam kericuhan pasca laga Arema FC versus Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10). Terlebih lagi, Organisasi Sepakbola Dunia (FIFA) tegas melarang penggunaan gas air mata untuk mengamankan massa di dalam stadion. Sebagaimana tercantum dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19.
“Dilarang membawa atau menggunakan senjata api atau gas pengendali massa,” tulis regulasi FIFA tersebut.
Mengapa penggunaannya dilarang? Berikut penjelasan mantan Direktur WHO Prof. Tjandra Yoga Aditama, melalui pesan singkat yang diterima RM.id, Minggu (2/10):
1. Beberapa bahan kimia yang digunakan pada gas air mata, dapat saja dalam bentuk chloroacetophenone (CN), chlorobenzylidenemalononitrile (CS), chloropicrin (PS), bromobenzylcyanide (CA) dan dibenzoxazepine (CR).
2. Secara umum, gas air mata dapat menimbulkan dampak pada kulit, mata, paru, dan saluran napas.
3. Gejala akutnya di paru dan saluran napas dapat berupa dada berat, batuk, tenggorokan seperti tercekik, batuk, bising mengi, dan sesak napas. Pada keadaan tertentu, dapat terjadi gawat napas (respiratory distress).
“Masih tentang dampak di paru, mereka yang sudah punya penyakit asma atau Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK), bisa mengalami serangan sesak napas akut, bila terkena
gas air mata. Bukan tak mungkin berujung pada gagal napas (respiratory failure),” jelas Prof. Tjandra yang juga Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI/Guru Besar FKUI.
4. Selain di saluran napas, gas air mata juga bisa menimbulkan rasa terbakar di mata, mulut dan hidung. Bisa juga berupa pandangan kabur dan kesulitan menelan. Juga dapat terjadi semacam luka bakar kimiawi, dan reaksi alergi.
5. Walaupun dampak utama gas air mata adalah dampak akut yang segera timbul, pada keadaan tertentu, dapat terjadi dampak kronik berkepanjangan.
“Terutama, bila terjadi paparan berkepanjangan dalam dosis tinggi. Apalagi, di ruangan tertutup,” pungkas Prof. Tjandra. (rm)