SATELITNEWS.COM, SERANG – Seorang janda, nyaris diperkosa salah satu dari dua perampok, yang menyatroni rumahnya, di Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Korban berhasil merebut golok dan melawan, ketika pelaku sibuk melucuti pakaian korban.
Setelah sekitar 1 bulan buron, perampok cabul ini akhirnya berhasil diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres di Jalan Raya Kragilan – Jakarta, tepatnya di Desa Cimiung, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, peristiwa pencurian dengan kekerasan (curas) ini terjadi pada Selasa 30 September 2022 sekitar pukul 02.00 WIB.
Pelaku Kacung (45), warga Desa Walikukun, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang dan Jurian (41), warga Desa Bumi Jaya, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Kedua pelaku masuk rumah korban berinisial HS (27), dengan merusak jendela rumah.
“Ketika beraksi, kedua pelaku juga membawa senjata tajam berupa golok. Dan tersangka Kacung masuk lewat jendela, yang dirusak dengan golok yang dibawanya. Sedangkan Jurian, mengawasi di luar rumah,” kata Kapolres, Minggu (9/10/2022).
Setelah berada dalam rumah, pelaku Kacung menggasak handphone yang ada dalam kamar. Sedangkan korban tertidur lelap, bersama kedua anaknya.
Tidak bisa menahan birahi, ketika melihat posisi tidur korban, Kacung malah berpindah sasaran dari semula ingin mendapatkan barang berharga, malah ingin melepas syahwat.
“Pelaku mencekik leher korban. Korban yang terjaga dari tidur, lalu ditodong golok dan diancam kedua anaknya akan dibunuh jika melawan. Dibawah ancaman, korban dipaksa untuk melayani nafsu bejat pelaku,” kata Kapolres
Melihat korban ketakutan, pelaku mulai mempreteli pakaian korban, sementara golok yang dipegang digeletakan disisi kiri perut korban. Melihat pelaku sibuk membuka pakaiannya, korban seketika berontak dan berhasil merebut golok yang ada di sampingnya.
“Jadi ketika mengetahui korban berhasil merebut golok, pelaku langsung melarikan diri menggunakan motor Yamaha Mio. Usai kejadian, korban melapor ke Mapolsek Cikande,” kata Kapolres.
Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menambahkan, dari laporan korban, pihaknya langsung menerjunkan Tim Resmob yang dipimpin Ipda Iwan Rudini, untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, diketahui identitas pelaku. Namun beberapa kali rumahnya diintai, tersangka jarang berada di rumahnya.
Barulah pada Kamis (6/10/2022), keberadaan kedua pelaku berhasil diketahui dan berhasil ditangkap di daerah Cimiung, Kecamatan Ciruas.
“Dari pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Dan juga diketahui jika kedua pelaku merupakan penjahat kambuhan. Tersangka Kacung kali ke 4 ditangkap dan Jurian kali ke 2. Keduanya baru bebas pada April kemarin dalam kasus pencurian dengan pemberatan,” ujar Dedi Mirza.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan yaitu sebilah golok, handphone serta motor Yamaha Mio. (sidik)