SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Berakhir sudah pelarian Sutisna. Mantan Kepala Desa Bonisari Kecamatan Pakuhaji itu akhirnya ditangkap setelah tiga bulan menjadi buronan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Tersangka kasus korupsi pengadaan mobil desa itu dibekuk ketika bersembunyi di makam keramat di Kecamatan Mauk, Senin (10/10) lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Eliza Saragih mengatakan Sutisna ditangkap setelah pihak kejaksaan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan salah satu dari lima tersangka kasus yang sama tersebut. Sutisna disergap tim Kejari Kabupaten Tangerang pada Senin Magrib.
“Kita dapatkan yang bersangkutan ada di area makam hingga akhirnya kita pantau, saat dicek ternyata benar. Akhirnya pada Senin, 10 Oktober 2022 pukul 18.27 WIB, tersangka kita sergap,” kata Nova Elida Siragih kepada Satelit News, Selasa, (11/10).
Lanjut Nova, saat pihaknya melakukan penangkapan, tersangka tidak berkutik dan pasrah tidak melakukan perlawanan. Sutisna kemudian langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
“Dia kooperatif dan tentunya mengikuti prosedur yang ada,” ujarnya.
Nova menjelaskan selama tiga bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Sutisna selalu berpindah-pindah tempat. Tindakan Sutisna itu membuat tim Kejaksaan Negeri kewalahan. Menurut Nova, Sutisna bahkan sempat melarikan diri ke Palembang dan Jakarta
“Beberapa kali kita dapat informasi dia kabur ke Palembang, tapi hasilnya nihil, hingga kita tangkap di area makan wilayah Mauk Tangerang,” ungkapnya.
Sutisna ditetapkan sebagai buronan nasional pada Kamis (30/6/2022) lalu. Hal tersebut dikarenakan yang bersangkutan tak mengindahkan tiga surat panggilan sebagai tersangka dari penyidik.
Diketahui, Sutisna merupakan satu dari empat mantan kades dan satu mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan mobil operasional desa pada tahun 2018 dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Mereka dijerat UU 31 tahun 1999 Pasal 2 Tentang Tidak Pidana Korupsi dengan hukuman 4 tahun penjara.
Selain Sutisna, empat orang lain yang menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan mobil operasional desa adalah Sholeh Afif, Mansur, Dul Majid dan Syafrudin. Empat orang tersebut sudah ditangkap dan ditahan di Rutan Kelas I Serang.
Kasus dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2018. Ketika itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang mengeluarkan surat edaran kepada kepala desa untuk pengadaan mobil operasional desa. Total anggaran yang dialokasikan sebanyak Rp20 miliar untuk 27 desa. Dari 27 desa, ada empat desa yang bermasalah. Yaitu Desa Gaga, Buaran Mangga, Bonisari, dan Pasir Gintung. Atas perkara ini,kerugian negara diperkirakan sebesar Rp600 juta. (alfian/gatot)