SATELITNEWS.COM, SERANG – Kordiv SDMO Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten, Abdurrosyid Siddiq, menjamin proses pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT) bagi para calon anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), tidak ada joki.
Karena, Panitia yang tergabung dalam Kelompok Kerja (Pokja) rekrutmen Panwascam, sangat selektif dalam proses pelaksanaan rekrutmen.
Diantaranya, kata Dia, peserta pada saat pendaftaran menyerahkan dokumen foto, ijazah, dan KTP.
Kemudian, kata Rosyid, pada saat pelaksanaan CAT peserta membawa tanda terima pendaftaran, KTP, dan bagi yang daftar melalui email menyerahkan dokumen pendaftaran.
“Saya menjamin 100 persen dalam seleksi Panwascam tidak ada joki. Seperti seleksi lainnya,” kata Rosyid, melalui telepon seluler kepada Satelit News, Minggu (16/10/2022).
Dia menerangkan, jumlah peserta yang lolos administrasi dan mengikuti Tes CAT di Kabupaten/Kota cukup antusias sebanyak 2.700an. Pelaksanannya terjadwal sejak Sabtu-Minggu (15-16/10).
Sementara, untuk kebutuhan komisioner hanya sebanyak 465 untuk tiga orang per Kecamatan. Meskipun, kata Dia, sebelumnya harus mengikuti tes wawancara bagi para peserta yang lolos enam besar per kecamatan.
“Untuk nilai CAT peserta secara keseluruhan terinput di Provinsi. Pokja Provinsi yang melakukan verifikasi. Setelah dilakukan verifikasi maka diserahkan kembali ke Kabupaten Kota untuk perangkingan menjadi enam besar,” katanya.
Setelah enam besar per kecamatan, Rosyid menjelaskan, peserta yang lolos menjadi enam besar harus melewati tes wawancara. Tujuannya untuk menjaring komisioner yang berintegritas.
Sementara, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia pada Bawaslu Pandeglang, Lina Herlina mastikan tidak ada kecurangan dalam proses seleksi CAT.
Karena saat ini proses seleksi dilakukan secara transparan seperti nilai CAT para pendaftar langsung bisa dilihat oleh peserta tes sesaat setelah tes.
“Termasuk, total pendaftaran sebanyak 680 orang dan yang lulus seleksi administrasi sebanyak 643 orang dan 37 orang diantaranya dinyatakan tidak lulus seleksi. Diantaranya faktor usia pendaftar kurang dari 25 tahun, berkas administrasi tidak lengkap dan nama pendaftaran ada dalam kepungurusan partai politik,” imbuhnya. (mg1)