SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pandeglang tidak melarang warga Kabupaten Pandeglang, untuk melakukan salat sunnah tarawih berjamaah di musala dan masjid pada bulan Ramadan nanti. Namun MUI tak mengajurkan bagi warga yang tinggal di wilayah zona merah atau paparannya tinggi, untuk melakukan kegiatan tersebut secara berjamaah.
Ketua MUI Kabupaten Pandeglang, KH. Tubagus Hamdi Ma’ani mengatakan, bahwa pihaknya sudah mengeluarkan imbauan untuk seluruh warga Kabupaten Pandeglang, dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan harus tetap waspada.
“Di bulan puasa nanti semua warga harus hati-hati, sebab dalam memerangi dan mengusir Covid-19 ini tidak bisa dilakukan Pemerintah saja, tapi garda terdepan sesungguhnya adalah masyarakat itu sendiri. Jadi masyarkat harus aktif memerangi Covid-19 dengan cara ikuti protokol kesehatan,” kata KH. Hamdi, Selasa (21/4).
Kata dia, apabila di suatu daerah paparannya tinggi atau sudah masuk zona merah, pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadan seperti buka puasa bersama, salat sunnah tarawih dan sebagainya wajib melaksanakan ibadahnya di rumah saja.
“Akan tetapi, apabila paparannya di suatu desa sangat rendah, maka kami bolehkan untuk melakukan ibadah di musala dan masjid. Namun tetap itupun harus melaksanakan aturan yang berlaku seperti protokol kesehatan,” jelasnya.
“Semua jamaah harus jaga jarak, rajin cuci tangan, gunakan pakaian bersih, tempatnya harus steril, dan membawa sajadah masing-masing,” tambahnya.
Pihaknya juga mengingatkan kembali, kondisi saat ini jangan dijadikan lesu untuk beribadah. Akan tetapi semua masyarakat kata dia, harus menyambut bulan Ramadan yang penuh barokah. Tidak sekedar bergembira saja, namun harus meningkatkan ibadah kepada Allah SWT.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menyambut syahrul mubarok romadon yang penuh barokah ini, tidak sekedar gembira saja, akan tetapi saya berharap agar meningkatkan nilai ketaqwaan kepada Allah SWT,” tandasnya. (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post