SATELITNEWS.COM, SERANG—Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan Ady Muchtadi, mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Lebak, Kamis (20/10). Dia ditahan setelah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi gratifikasi dan suap pengurusan tanah pada tahun 2018-2021.
Tersangka Ady, selaku Kepala Kantor BPN Kabupaten Lebak telah diduga menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp15 miliar. Dia ditahan bersama tersangka lainnya dalam kasus tersebut yakni DER selaku honorer Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBN Kantor BPN Kabupaten Lebak. Kejati Banten sebenarnya menetapkan empat tersangka atas praktik suap dalam pengurusan tanah di kantor BPN Kabupaten Lebak tersebut. Selain Ady, DER, juga MS dan EHP. Namun Kejati baru menahan dua tersangka.
Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penyidik Kejati Banten telah memanggil empat orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dengan pertimbangan bukti yang cukup kasus tersebut ditingkatkan dari penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus dengan penetapan tersangka.
“Pemanggilan terhadap empat orang pada hari ini, Kamis, 20 Oktober 2022. Namun yang hadir hanya Ady dan DER. Sedangkan MS mengaku sedang sakit, kemudian anaknya, EHP, sedang mengurus dan menemani ibunya,” kata Leo saat konferensi pers di Kejati Banten.
Kata Leo, untuk tersangka Ady dan DER dilakukan penahanan selama 10 hari di Rutan Kelas IIB Pandeglang. Sementara untuk tersangka MS dan EHP rencananya akan dilakukan pemanggilan kembali pada Senin, 24 Oktober 2022 mendatang.
“Tersangka atas nama Ady dan DER, ditahan di Rutan Klas IIB Pandeglang sejak hari ini (20/10) sampai dengan tanggal 08 November 2022 nanti,” katanya.
Leo menceritakan, kasus dugaan suap pengurusan tabah di kantor BPN Lebak di tahun 2018-2021 bermula eks Kepala BPN Lebak AM dan DER honorer yang menerima uang dari MS dan anaknya EHP. Nilainya cukup fantastis mencapai Rp 15 miliar.
“Uang belasan miliar itu dianggap untuk mempermudah dan mempercepat permohonan pengurusan tanah ke Kantor BPN Lebak,” ujar Leo tanpa mengungkapkan pihak lain yang dirugikan dalam pengurusan sertifikat tanah tersebut.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan menerangkan keterkaitan antar tersangka. Yakni tersangka Ady, selaku Kepala Kantor BPN Kabupaten Lebak telah menerima suap sebesar Rp15 miliar. Kemudian tersangka DER selaku honorer telah menerima suap dan menghubungkan antara tersangka MS dengan tersangka Ady. Serta membuka dua rekening bank swasta guna menampung uang pemberian suap. Selanjutnya keterkaitan tersangka MS, selaku pihak swasta (calo tanah) yang melakukan pengurusan sertifikat hak atas tanah dan sebagai pemberi suap. Kemudian tersangka EHP selaku putra dari tersangka MS. Telah aktif bersama dengan tersangka MS sebagai pihak yang mengurus sertifikat hak atas tanah dan sebagai pemberi suap.
Dengan itu, jelas Ivan, pasal disangkakan terhadap Ady dan DER yakni Pasal 12 huruf a, atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 B, atau Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang (UU) RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, kata Ivan, tersangka MS dan tersangka EHP dipersangkakan Pasal 13 atau Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Pasal 18 ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Untuk tersangka Ady dan DER sudah dititipkan ke Lapas Kelas IIB Pandeglang. Untuk kedua tersangka lainnya akan dipanggil kembali,” katanya. (mg1/gatot)