SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Puluhan truk golongan IV masih membandel dan berseliweran di sepanjang Jalan Raya Perancis, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi. Para sopir truk tersebut, juga melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, tentang jam operasional mobil barang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang.
Salah satu warga sekitar, Muhidin mengatakan, bahwa puluhan truk masih banyak yang berseliweran di Jalan Raya Prancis, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi pada siang hari, tanpa menghiraukan Perbup Nomor 12 Tahun 2022.
“Masih banyak, setiap hari melintas di siang hari tanpa menghiraukan Perbup,” kata Muhidin kepada Satelit News, Senin (24/10).
Bahkan, lanjut Muhidin, saking ramainya truk tanah, membuat jalanan tertutup oleh truk dan jalanan pun menjadi rusak. Hingga terlihat seperti kubangan lumpur, akibat hancur dilintasi truk setiap hari. Dia berharap, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bisa menindak tegas terkait truk yang melanggar peraturan.
“Kami berharap Dishub dan aparat kepolisian bisa menindak truk tanah yang melanggar Perbup, agar mematuhi peraturan. Karena terlalu sering melintas, membuat jalan menjadi rusak parah,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalulintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Sukri membenarkan, bahwa sepanjang Jalan Raya Perancis, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, itu selalu macet. Lantaran banyaknya truk yang melintas di luar jam oprasionalnya.
Padahal, lanjut Sukri, pihaknya selalu rutin melakukan penjagaan. Namun tidak ada akses untuk parkir truk yang diberhentikan, membuatnya merasa kesulitan untuk menegakan Perbup Nomor 12 itu.
“Kita mempunyai kendala seperti macet, parkir yang susah. Padahal penertiban serta penjagaan di sana kami rutin,” katanya.
Sukri mengaku, pihaknya tidak bisa bekerja sendirian dalam menegakan peraturan bupati itu, karena keterbatasan personel. Maka dari itu, upaya mengatur arus lalu lintas harus dilakukan secara bersama organisasi perangkat daerah lainnya.
“Kami butuh tambahan personil dan kerjasama dengan OPD lainnya,” pungkasnya. (alfian/aditya)