SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG—Kejaksaan Negeri Pandeglang masih kesulitan menemukan Zaenal Abidin, tersangka kasus korupsi dana nasabah kantor cabang BRI Pandeglang. Hingga kini, pria berusia 30 tahun itu sedang dalam perburuan aparat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pandeglang, Wildani Hafit menyatakan pihaknya menyebarkan pamflet pengumuman identitas Zaenal Abdin yang telah ditetapkan masuk ke dalam daftar pencarian orang tersebut. Pamflet itu disebarkan ke berbagai media, termasuk media sosial.
Menurut Wildani, tersangka Zaenal Abidin selalu berpindah-pindah tempat. Namun, pihaknya tak diam dan terus melakukan pengejaran terhadap tersangka.
“Informasi saat ini tersangka selalu berpindah-pindah tempat dan masih dimonitor,” ujarnya, Senin (31/10/2022).
Kejari Pandeglang telah melaporkan kasus Zaenal Abidin kepada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung. Pihak Kejagung, kata Wildani, telah menugaskan tim pemburu DPO untuk mencari keberadaan tersangka kasus dugaan korupsi dana nasabah BRI pada tahun 2020-2021 tersebut.
Selain terus melakukan pengejaran, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan dinas lainnya. Yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk melakukan penelusuran aset yang dimiliki Zaenal Abidin.
“Kita juga terus mengoptimalkan penelusuran aset, karena kedepan aset ini akan dijadikan pengembalian kerugian negara,” katanya lagi.
Bahkan tambahnya, pihaknya sudah berkoordinasi dan melayangkan surat. “Kita sudah melayangkan permohonan kepada BPN dan Disdukcapil untuk permintaan data-data aset dari DPO, untuk mempermudahkan kita dalam memonitor aset-aset DPO,” tandasnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pandeglang,Kunto Trihatmojo mengatakan, bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka Zaenal Abidin yaitu melakukan kelonggaran tarik dan advance payment pinjaman debitur.
“Penarikan cek tanpa sepengetahuan nasabah dan pembukuan rekening simpanan fiktif pada Bank BRI Tahun 2020-2021. Akibatnya negara mengalami kerugian senilai Rp 1.476.622.008 (Rp1.4 miliar),” katanya.
Terkait perkara tersebut, Pemimpin Cabang (Pincab) BRI Pandeglang, Dodi Wahyu menyatakan, kasus tersebut merupakan kejadian pada tahun 2019. BRI juga telah berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk menyelesaikan melalui proses hukum.
“Kami (BRI,red), menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan bekerjasama dalam penyelesaian kasus tersebut, termasuk dalam hal pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat,” kata Dodi, melalui surat resmi yang diterima Satelit News, Jumat (19/8/2022).
Katanya, BRI juga telah menindak tegas oknum pekerja dan memberikan sanksi PHK, serta terus berkoordinasi dengan pihak penegak hukum, untuk melakukan penangkapan kepada tersangka.
“Kami (BRI,red) juga, berkomitmen untuk senantiasa menjunjung nilai – nilai Good Corporate Governance (GCG) dan mengedepankan prinsip prudential banking, dalam setiap menjalankan operasional bisnisnya. (nipal/gatot)
Diskusi tentang ini post