SATELITNEWS.COM, SERANG – Provinsi Banten merupakan salah satu daerah rawan bencana alam, terutama gempa bumi, banjir dan tsunami.
Hal itu, salah satunya tidak terlepas dari letak geografis Banten yang berada di ujung Barat Pulau Jawa.
Maka dari itu, Pemprov bersama Polda Banten melakukan sinergi untuk mengantisipasi terjadinya bencana, baik bencana alam maupun non alam.
Selain untuk mengantisipasi, sinergitas itu juga dilakukan dalam berbagai langkah upaya pencegahan serta penanggulangan bencana.
Peningkatan sinergitas dilakukan, melalui penandatanganan nota kesepahaman antara Polda Banten dengan Pemprov, terkait Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di daerah hukum Polda Banten, dan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Balai Besar BPOM, terkait optimalisasi peningkatan pengawasan dan penyidikan tindak pidana obat dan makanan, di Aula Polda Banten, Selasa (1/11/2022).
Seusai penandatanganan, Pj Sekda Banten M Tranggono mengatakan, Provinsi Banten merupakan salah satu provinsi di Pulau Jawa yang rawan bencana, baik bencana alam maupun yang disebabkan oleh ulah manusia, seperti tsunami, banjir, longsor, abrasi, dan gempa.
“Atas hal itu, diperlukan pengelolaan penanggulangan bencana, sebagai upaya pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat dan pemulihan berkaitan dengan bencana yang dilakukan pada tahapan sebelum, saat dan setelah bencana,” katanya.
Tranggono menambahkan, melihat data keterpaparan masyarakat akibat bencana berdasarkan dari data kajian risiko BPBD Banten, maka perlunya kita semua mengambil peran dan tanggung jawab. Mengingat kebencanaan adalah urusan semua pihak.
“UU nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, membuka paradigma dan cara pandang tentang penanggulangan bencana itu sendiri, dari responsif ke preventif,” ucapnya.
Melalui penandatangan Nota Kesepahaman ini diharapkan dapat meningkatkan kebersamaan perangkat daerah, baik di lingkungan Provinsi maupun Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten untuk bergerak bersama dalam penanggulangan bencana.
Kemudian juga untuk meningkatkan hubungan antar kelembagaan dalam kegiatan penanggulangan bencana.
“Adapun ruang lingkupnya terdiri dari tiga tahap yaitu pada prabencana, saat bencana dan pasca bencana,” ucapnya.
Selain itu, lanjutnya, Pemprov Banten juga menyampaikan penghargaan dan apresiasi penandatangan Perjanjian Kerja Sama antara Balai Besar POM dengan Kepolisian Daerah Banten terkait dengan optimalisasi peningkatan pengawasan dan tindak pidana obat dan makanan di daerah hukum Polda Banten.
Sebagaimana kita ketahui bersama, pengawasan obat dan makanan bersifat strategis dan melibatkan pemangku kepentingan terkait. Polda Banten sangat mempunyai peranan vital dalam proses penindakan atas pelanggaran hukum. Lalu berkaitan dengan BBPOM di wilayah Banten tentunya terkait dengan bidang POM.
“BBPOM sebagai koordinator dalam pelaksanaan POM mendorong peningkatan kerjasama BBPOM dengan stakeholder terkait, hal ini sebagaimana amanah Inpres 3 tahun 2017 tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan. Lebih lanjut Inpres ini didukung dengan Permendagri 41 tahun 2018 tentang Peningkatan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan di Daerah,” ujarnya.
Melalui kerjasama ini, telah dibentuk Tim Koordinasi POM melalui kolaborasi dan sinergitas untuk mendukung POM yang ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari penyalahgunaan obat dan bahan berbahaya dalam obat dan makanan dan akan mewujudkan masyarakat Banten yang sehat dan sejahtera.
Wakapolda Banten, Brigjen Pol. Ery Nursatari menambahkan, Polda Banten sangat mendukung terhadap berbagai upaya yang dilakukan Pemprov dalam melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan pasca bencana. Bahkan dari tahun ke tahun personil Polda Banten selalu terlibat aktif membantu masyarakat yang terdampak bencana.
“Kita sudah lama bekerja sama. Semua kita bertanggungjawab bersama-sama dalam menanggulangi bencana yang terjadi, tidak memandang siapa dan dari mana. Mudah-mudahan ini juga bisa kita atasi dengan baik,” ucapnya.
Terkait dengan peredaran obat sirup yang dilarang, Polda Banten sudah membentuk Satgas khusus, serta bersama BPOM Serang dan Dinkes Banten sudah mulai berjalan melakukan pengawasan peredaran obat-obat tersebut.
Dari hasil pengawasan dan penelusuran yang dilakukan, Polda Banten menemukan peredaran daftar obat yang dilarang itu.
“Kita sudah lakukan lidik ke TKP dan sudah ada proses penegakkan hukum yang dilakukan. Hal itu sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat. Semoga dengan begitu masyarakat Banten bisa merasa nyaman dan aman, serta diberikan kesehatan selalu,” ucapnya. (mg2)
Diskusi tentang ini post