SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Pembangunan Gedung Olahraga (GOR) di wilayah Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Tangerang dihentikan sementara. Pasalnya, terdapat sejumlah warga yang menolak pembangunan fasilitas olahraga tersebut.
Warga menolak pembangunan GOR tersebut lantaran lahan itu diperuntukkan sebagai Tempat Pemakaman Umum (TPU) cadangan di wilayahnya. Karena adanya penolakan tersebut pihak Kecamatan Tangerang melakukan pertemuan dengan sebagian warga yang menolak dan mendukung.
Dalam pertemuan pembahasan pembangunan GOR Senin, malam (01/11/22), tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Sugihharto Achmad Bagdja, dan Kepala Bidang Aset DPKAD Kota Tangerang, Deddy Nandoeng Jumantoro.
Dari hasil pertemuan tersebut, Camat Tangerang, Achmad Zuldin Syafii, mengatakan perlu dilakukan pembahasan kembali untuk menemui kesepakatan bersama. Namun sebelumnya, tambah dia, untuk musyawarah perencanaan pembangunan (musrembang) sudah dilakukan secara bertahap pada tahun ini.
“Tadi yang belum tersampaikan adalah Kecamatan Tangerang satu-satunya kecamatan yang belum memiliki GOR, jadi ini kebutuhan masyarakat, sedangkan secara faktual Kelurahan Tanah Tinggi sudah ada 3 TPU,” katanya.
Kepala Bidang Aset DPKAD Kota Tangerang, Deddy Nandoeng Jumantoro menyampaikan bahwa Lapangan Portim tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Tangerang. Nandoeng mengungkapkan pencatatan tersebut dilakukan pada neraca awal di 2022. Akan tetapi, tambah dia, lahan tersebut belum bersetifikat karena sedang dalam proses. “Kalau sertipikat ini lagi dalam proses, jadi belum semua aset pemerintah kota bersertipikat, alas hak kita belum ada,” ungkapnya.
Sebelumnya, Nandung menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan tahan eks bengkok ketika Pemerintah Kota belum berdiri. Setelah 1993 Pemkot berdiri, sambung dia, maka kekayaan desa secara otomatis beralih menjadi kepemilikan kota. “Pembentukannya dari Pemkab ke Pemkot di 1993, ada berita acaranya di 1999. Jadi, dasarnya adalah UU Nomor 2 tahun 1993,” jelasnya.
Kepala Dinas Perkim Kota Tangerang, Sugiharto mengatakan proses pembangunan jadi tertinggal selama satu bulan. Seharusnya, lanjut dia, pembangunan memakan waktu 90 hari, yang rampung pada Desember. “Keadaan putus kontrak. Jadi nanti, kita akan lelang lagi, masukan RAPBD 2023, yang masih berproses,” pungkasnya. (mg03)
Diskusi tentang ini post