SATELITNEWS.COM, LEBAK – SH (27) warga Malingping, MD (39), AM (23), MA (26) warga Warunggunung, RD (32), AW (25) dan RH (19) warga Pandeglang, tak berkutik saat digelandang Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak. Bahkan satu di antara komplotan spesialis pencuri motor malam hari itu harus menahan rasa sakit di bagian kaki setelah ditembak polisi ketika melakukan perlawan saat akan ditangkap.
Selain mengamankan para pelaku, hasil ungkap kasus pencurian dan pemberatan 7 hari tersebut, kata Kapolres Lebak, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wiwin Setiawan, anggotanya juga mengamankan sebanyak 13 unit motor dan 2 kunci T dengan 5 anak kunci T.
“Menurut pengakuan para pelaku, sudah menjalankan aksinya sebanyak 4 kali di Kabupaten Lebak, yakni 2 TKP di Kecamatan Warunggunung, 1 Cileles, dan 1 Kecamatan Cibadak,” kata Wiwin saat menggelar ekspos curanmor di Mapolres Lebak, Kamis (03/11/2022).
Para pelaku yang merupakan spesialis pencurian di saat orang tertidur pulas, kata Wiwin saat menjalankan aksinya para pelaku masuk halaman rumah dan merusak konci motor.
“Hasil keterangan para pelaku, pelaku ini selain ahli merusak kunci motor juga pintar merusak gembok pagar. Sasaran para pelaku ini terbanyak yang dicuri motor yang terparkir di halaman saat malam hari,” para Wiwin.
“Dari para pelaku dan penadah yang diamankan, mereka ini bukan satu kelompok melainkan berbeda, hanya modusnya yang sama menggunakan kunci T, begitupun aksinya di malam hari,” timpalnya.
Wiwin menegaskan, polisi masih terus melakukan pengembangan guna memberantas mata rantai pencurian. Sebab, pencurian ini dilakukan berdasarkan permintaan.
“Pencurian diyakini ada permintaan, oleh karenanya kita terus kembangkan guna memutuskan rantai tersebut,” tegas Wiwin.
“Saya berharap kepada masyarakat yang pernah kehilangan motor, bisa datang langsung ke Mapolres Lebak, dengan membawa kelengkapan surat kendaraan yang bisa dicocokkan dengan barang bukti yang ada,” imbuhnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Lebak, IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, ketujuh pelaku pencurian berhasil diamankan di tempat yang berbeda.
Bahkan satu diantara mereka terpaksa dihadiahi timah panas karena mencoba melakukan perlawanan saat diamankan petugas. Selain mengamankan pelaku, dua penadah yakni AM dab MA juga diamankan. “Mereka ini mencuri lalu menjual hasil curian sekitar Rp2 sampai Rp3 juta ke panadah,” kata Andi.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketujuh pelaku pencurian kendaraan bermotor dijerat pasal 363 KUH Pidana dan 480 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” timpalnya.(mulyana)
Diskusi tentang ini post